Satria Kumbara Harus Naturalisasi Jika Ingin Menjadi WNI, Bagaimana dan Apa Syaratnya?
Untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) kembali, Satria harus melalui proses naturalisasi.
Editor:
Amirullah
Tangkapan Layar Tiktok Ruslan Buton
TERLUKA PARAH - Dalam video yang diperlihatkan akun Tiktok milik Ruslan Buton, Kamis (21/8/2025), terlihat kondisi Satria Arta Kumbara mantan Marinir TNI AL yang terluka parah di bagian kepala akibat serangan drone dan artileri Ukraina, Dengan kondisi terluka, Satria mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Kemenkum, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan seseorang untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia:
- Memastikan telah memenuhi syarat naturalisasi seperti yang telah diatur oleh pemerintah
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
- Membuat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan di luar negeri.
- Surat tersebut memuat data diri yang mencakup Nama lengkap; Tempat dan tanggal lahir; Alamat tempat tinggal; Kewarganegaraan Pemohon; Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta; Kewarganegaraan suami atau istri.
- Menambahkan lampiran berisi berkas kelengkapan dalam surat tersebut.
Baca juga: Kabar Gembira, Honorer yang Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu
Adapun lampiran surat permohonan naturalisasi tersebut antara lain:
- Salinan kutipan akta kelahiran Pemohon yang disahkan pejabat berwenang
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan pejabat berwenang
- Foto copy kutipan akta kelahiran dan kartu identitas suami/istri yang disahkan pejabat berwenang
- Surat keterangan dari kantor imigrasi domisili Pemohon, menerangkan Pemohon sudah bertempat tinggal paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10
- tahun tidak berturut-turut
- Surat keterangan catatan kepolisian dari wewenang setempat
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menegaskan ia kehilangan kewarganegaraan asal
- Pernyataan tertulis akan setia pada NKRI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
- menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas
- Pas foto Pemohon berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar.
- Untuk mengajukan permohonan naturalisasi, WNA dewasa harus membayar Rp 2,5 juta untuk orang asing dengan alasan untuk kepentingan negara.
Apabila di luar urusan itu, WNA harus membayar Rp 50 juta.
Selain itu, pencarian atau unduh data pewarganegaraan secara online dikenakan Rp 50 ribu.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.