Berita Banda Aceh

Pedagang Diimbau Jual Beras Sesuai HET, Polda Aceh Akan Tindak Jika Melanggar

“Polri akan terus berkomitmen mengawal program pemerintah demi terjaganya stabilitas pangan di Aceh.” ZULHIR DESTRIAN

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/PID Humas Polda Aceh.
CEK HARGA BERAS - Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian bersama Kadis Perindag ,elakukan pengecekan harga dan stok bahan pokok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh serta Aceh Besar, Senin (25/8/2025). . 

“Polri akan terus berkomitmen mengawal program pemerintah demi terjaganya stabilitas pangan di Aceh.” ZULHIR DESTRIAN, Dirreskrimsus Polda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengimbau para pedagang agar menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, jika ditemukan ada pedagang yang curang, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum.

Imbauan tersebut disampaikan usai Zulhir bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh melakukan pengecekan harga dan stok beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar, Senin (25/8/2025).

Mantan Kapolres Pidie itu menjelaskan, kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan beras merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilisasi pasokan serta harga pangan di Aceh. 

Menurutnya, keberadaan beras dengan harga yang wajar sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat. “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku,” jelasnya.

Zulhir menambahkan, pihaknya juga mengingatkan para pemilik usaha untuk tidak melakukan praktik penimbunan ataupun permainan harga yang dapat merugikan konsumen. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, karena hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa hasil pengecekan sementara menunjukkan stok beras di pasar tradisional maupun ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar masih dalam kondisi aman dan mencukupi. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi gejolak harga.

Kombes Zulhir juga mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan.  Ia berharap koordinasi lintas sektor ini terus diperkuat agar kebutuhan pokok masyarakat, khususnya beras, tetap terjaga baik dari sisi ketersediaan maupun keterjangkauan harga.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar harga beras tetap sesuai HET, sehingga masyarakat tidak terbebani. Polri akan terus berkomitmen mengawal program pemerintah demi terjaganya stabilitas pangan di Aceh,” pungkasnya.(ar)

 

HET Beras Premium Naik

PEMERINTAH melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan perubahan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.

Aturan tersebut mempertimbangkan bahwa HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya produksi dan distribusi saat ini. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap HET.

“Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat perubahan atas harga eceran tertinggi beras dan telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025, serta rapat koordinasi Eselon I antar-kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025, maka harga eceran tertinggi beras perlu dilakukan penyesuaian,” demikian kutipan dari surat Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras yang ditandatangani Deputi Bidang Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa, dikutip Selasa (26/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved