Breaking News

Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Tersangka

Kasus yang menjerat Arso Sadewo ini terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
ARSO SADEWO — KPK menetapkan dan menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • KPK resmi menetapkan status tersangka dan menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
  • Kasus yang menjerat Arso Sadewo ini terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.
  •  Arso Sadewo akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK.

 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka dan menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Arso Sadewo ini terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi pada tahun 2007 sampai dengan sekarang," kata Asep Guntur.

Asep menjelaskan, Arso Sadewo akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK.

Arso Sadewo menyusul tiga tersangka lain yang telah ditahan KPK sebelumnya dalam perkara ini. 

 
Mereka adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (HPS) selaku Mantan Direktur Utama PT PGN (2009–2017).

Baca juga: Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SPBUBumdesma

Konstruksi Perkara

Asep membeberkan, konstruksi perkara ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT Inti Alasindo Energi, yang bergerak di bidang distribusi gas, mengalami kesulitan keuangan.

Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, kemudian meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN. 

Tujuannya adalah memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment (pembayaran di muka) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).

"Bahwa kemudian, AS yang mengenal YP (Yugi Prayanto) meminta agar bisa dipertemukan dengan HPS (mantan Direktur Utama PT PGN). Hal ini dikarenakan YP merupakan teman dekat HPS," jelas Asep.

Melalui perantaraan Yugi Prayanto, pertemuan antara Arso Sadewo dan Hendi Prio Santoso pun terjadi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved