Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan peran Sudewo dalam korupsi proyek DJKA sangat luas. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). 

Warga Kirim Surat ke KPK

Sebelumnya Kantor Pos Pati, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025) membuka 11 loket pelayanan.

Ribuan warga Pati menggeruduk Kantor Pos untuk mengirimkan surat ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Isi surat mereka seragam, mendesak KPK untuk segera menaikkan status Bupati Pati, Sudewo dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ribuan warga tersebut sebelumnya melakukan aksi jalan kaki dari Alun-alun Kabupaten Pati menuju Kantor Pos Pati sejauh kurang lebih satu kilometer.

Kantor Pos Pati terletak di timur Alun-alun Pati dengan jarak 1,1 kilometer.

Gedung Kantor Pos Pati merupakan jajaran gedung bergaya arsitektur Eropa yang dibangun saat Kabupaten Pati jadi pusat administrasi pemerintah Hindia Belanda pada awal 1900-an.

Kantor Pos Pati sendiri letaknya sangat strategis, yakni di jalur Pantai Utara (Pantura).

Secara bergantian, warga masuk untuk mengirimkan surat ke KPK secara mandiri dengan biaya sendiri.

Baca juga: Sudewo Kembalikan Uang Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Peran Bupati Pati

Kasus yang Menjerat Sudewo

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah, khususnya proyek jalur ganda antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso tahun anggaran 2018–2022. 

Keterangan Sudewo dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Nama Sudewo (juga disebut Sudewa dalam dakwaan) sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan terpidana Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima aliran dana suap senilai total Rp18,3 miliar.

Secara spesifik, ia diduga menerima jatah 0,5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan uang tunai sebesar Rp720 juta yang diserahkan melalui perantara pada September 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved