Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus
Terungkap alasan Bripda MA polisi di Banten lempar helm ke pelajar SMK berinisial VA (16) sampai jatuh dari sepeda motor dan koma hingga kepala pecah.
Dalam perjalanan menuju rumah, ada kegiatan operasi polisi di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang.
Saat itu, anaknya melaju dengan kecepatan 40 km per jam.
Namun, seorang petugas berusaha menangkap anaknya dengan mengadang laju kendaraan.
Anaknya pun menghentikan laju kendaraan, tetapi tiba-tiba dipukul di kepala menggunakan helm hingga tersungkur.
"Polisi itu langsung mengadang anak saya sama temannya. Terjadi pemukulan, satu anggota bawa helm, satu lagi bawa tongkat. Anak saya kena helm, pingsan, kepala jatuh ke setang, langsung roboh," kata Benny kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Anggota polisi bersama rekan korban lalu membawa Agara ke RSUD Banten untuk segera mendapatkan perawatan medis.
Benny mengaku mendapat informasi dari beberapa polisi yang ada di rumah sakit bahwa anaknya terlibat kecelakaan dan membantah adanya kekerasan.
Benny meminta pertanggungjawaban dari aparat kepolisian karena kondisi anaknya kini kritis dan masih dalam keadaan koma dengan luka berat di kepala.
"Saya cuma minta tanggung jawabnya. Temannya lihat dipukul, masa dibilang anak saya laka (kecelakaan)," tandas dia.
Dipatsus
Seorang petugas Patroli Maung Presisi Polda Banten, Bripda MA, telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Bripda MA kini tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Banten atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian saat membubarkan balap liar pada Minggu (24/8/2025) dini hari.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan akan menindak tegas bila terbukti melanggar.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut dan mohon maaf atas tindakan anggota kami tersebut serta kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Murwoto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Murwoto menjamin proses hukum terhadap anggota yang terlibat berjalan dengan transparan, objektif, dan profesional sesuai aturan yang berlaku.
"Penanganan terhadap anggota dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu," ujar Murwoto.
Murwoto mengaku, Polda Banten bertanggung jawab dengan memberikan dukungan terhadap proses pengobatan korban selama menjalani perawatan medis.
"Polda Banten membantu atas pengobatan korban selama dirawat," tandas dia.
Baca juga: Harga Gabah di Abdya Anjlok, Bulog Blangpidie Turun Tangan
Baca juga: Tim Adipura KLH Apresiasi Pengelolaan Lingkungan di SDN Ujong Patihah Nagan Raya
Artikel ini telah tayang di TribunBanten
]
| Lettu Ahmad Faisal Komandan Kompi Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas |
|
|---|
| Cara Wanita Indramayu Kuras Rekening Milik Tetangga, Curi Kartu ATM dan Tarik Tunai Rp 6 Juta |
|
|---|
| Siswi SMA Diduga Dibuang Pacar, Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak Belukar, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Pria di Pati Tewas Dalam Rumah Penuh Tumpukan Sampah, Delapan Tahun Tak Keluar Rumah |
|
|---|
| Farhan Syamsuddin Desak Pemerintah Serius Pulihkan Hak Korban HAM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.