Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya
Menurutnya, status ASN Itong Isnaeni memang diaktifkan kembali, tetapi bukan untuk mengembalikannya sebagai pegawai aktif.
SERAMBINEWS.COM - Publik dihebohkan dengan kabar bahwa Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga merupakan eks terpidana kasus korupsi, diangkat kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.
Kabar tersebut dibenarkan Humas PN Surabaya, Pujiono.
PN Surabaya menurutnya telah menerima SK pengangkatan Itong Isnaeni sebagai ASN.
"Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Sampai saat ini, dia mengaku belum mengetahui Itong Isnaeni akan ditugaskan di bagian mana.
"Itu nanti tergantung formasi kebutuhan pegawai," jelasnya.
Penjelasan Mahkamah Agung
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memberikan klarifikasi atas kabar tersebut.
Menurutnya, status ASN Itong Isnaeni memang diaktifkan kembali, tetapi bukan untuk mengembalikannya sebagai pegawai aktif.
“Jadi, saya tegaskan, tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di PN Surabaya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Yanto menegaskan bahwa pengaktifan tersebut hanya sebatas prosedur administratif untuk mempercepat proses pemberhentian tidak hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah itu kemudian diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana urutannya dengan SK Sekretaris Mahkamah Agung, mulai dari pengaktifan Klerek, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang
Proses Hukum dan Administrasi Pemberhentian Itong
Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pemberhentian seorang pegawai harus dilakukan oleh pejabat berwenang.
Dalam kasus Itong, Sekretaris Mahkamah Agung RI menjadi pejabat yang berwenang untuk memutuskan.
Dengan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, Itong secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, terhitung akhir Januari 2023. SK ini dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari BKN pada 13 Agustus 2025.
Artinya, meskipun sempat tercatat kembali sebagai ASN dengan jabatan Klerek Analisa Perkara di PN Surabaya, status itu hanyalah formalitas sebelum dikeluarkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Yang ini merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya yang bersangkutan sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI," jelasnya.
Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Itong
Itong Isnaeni merupakan eks terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara pada 2022.
Itong juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp 140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp 450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut.
Dengan demikian, vonis 5 tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat
Sosok Itong Isnaeni Hidayat
Keterangan mengenai profil Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat tidak banyak termuat di publik.
Salah satu informasi mengenai dirinya sekarang adalah diangkat sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.
Itong menjalankan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Brebes.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tingkat tingginya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Mengutip laman e-LHKPN KPK, Itong sempat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cianjur mulai 2008.
Kemudian, pernah jadi Hakim Pengadilan Negeri Bandung (2018) dan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (2020).
Ketika menjabat sebagai Hakim di PN Surabaya pada 2020-2022 silam, ia mengemban status Hakim Tingkat Pertama. Sementara pangkatnya adalah Pembina Utama Muda Golongan 4C.
Riwayat pekerjaan Itong Isnaeni Hidayat sebagai Hakim PN Surabaya dalam menangani kasus cukup banyak.
Salah satunya adalah kasus pemalsuan akta tanah oleh Lim Chandra Sugiarto (pemesan) dan Musdalifah (pembuat).
Chandra Sugiarto diberikan hukuman vonis penjara 3 setengah tahun, sementara Musdalifah dihukum 1 tahun.
Keputusan tersebut Itong umumkan lewat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/1/2022) silam.
Kendati demikian, kemampuan Itong dalam memutuskan perkara sempat publik tanyakan.
Dikutip dari laman ICW, Itong pernah memvonis bebas dua terdakwa korupsi, yakni Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya.
Keduanya bekas bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah pada 2011 silam.
Saat itu, Itong menjadi pengadil bersama dengan hakim Andreas Suharto; Ronald Salnofry Bya; dan Ida Ratnawati, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Menilai ada kejanggalan, saat itu Mahkamah Agung pun memeriksa empat anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. MA turun langsung ke Lampung.
Baca juga: Demo di DPR Ricuh, Bentrokan Meluas, Massa dan Polisi Saling Serang Pakai Batu saat Dipukul Mundur
Baca juga: Tgk Umar Rafsanjani Soal Suami Digugat Cerai Istri, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Besar
Baca juga: Disebut Warren Buffett Indonesia? Timothy Ronald, Investor Muda 24 Tahun Punya 11 Juta Saham BBCA
Info Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Pengumuman Alokasi Wilayah Kebutuhan Formasi |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.