SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan dua kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dirilis pekan lalu.
Dua kebijakan itu adalah pemangkasan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang dialokasikan ke daerah.
Hasil pemangkasan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat.
(Baca: BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir di Aceh Utara)
(Baca: BPJS Perkenalkan Program Perlindungan Jaminan Sosial)
Mengutip Kontan.co.id, Rabu (13/12/2017), Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong 27 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok yang di dapatkan daerah.
Sedangkan pemangkasan DBH cukai rokok sebesar 50 persen dari alokasi setiap daerah.
"Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso, Selasa (12/12/2017).
Penerimaan pajak rokok tahun ini diperkirakan mencapai Rp 13 triliun.
Dengan demikian, besaran pajak rokok yang akan dipotong menggunakan rumus tersebut mencapai Rp 4,9 triliun.
Adapun penerimaan DBH total DBH cukai rokok diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
(Baca: Sebelum Terapkan Kebijakan Cost Sharing, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Minta BPJS Buat Simulasi)
(Baca: Dirut BPJS Kesehatan Bantah 8 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Masih 100 Persen Ditanggung)
Dengan rumusan itu, maka Rp 1 triliun diantaranya yang akan digunakan untuk mendukung program JKN via supply side.