Semua harapan tersebut hanya dapat diwujudkan kalau kedua pihak (eksekutif dan legislatif) memiliki komitmen dan kehendak politik (political will) yang kuat. Political will bisa di manifestasikan dengan duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Kedua pihak perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas komunikasi. Dengan pola komunikasi yang ideal antara eksekutif dan legislatif akan melahirkan relasi yang harmoni. Keduanya bisa bersinergi, sehingga tercapai sebuah konsensus yang dilandasi kepentingan rakyat. Bukan kepentingan pribadi.
Peluang tersebut terbuka lebar. Apalagi pemerintahan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah memiliki 15 program unggulan yang akan diimplementasikan dalam periode kepemimpimpinan mereka ke depan. Dengan pengesahan APBA tepat waktu, tentu saja program-program tersebut dapat dilaksanakan secara optimal. Prosesnya bisa dikendalikan dengan indikator dan parameter yang terukur. Kalau ditemukan kelemahan atau kekurangan ada masa untuk review (evaluasi) agar dapat diperbaiki atau dimodifikasi.
Sementara, TAPA dan DPRA perlu bersepakat untuk komit akan disiplin terhadap tahapan pembahasan RAPBA sesuai jadwal. Mulai dari penyusunan RKPA sampai dengan penetapan Qanun APBA. Terkait “Dana Aspirasi” kalau memang tidak bisa ditiadakan. Maka anggota DPRA harus diberi limit waktu, agar daftar usulan aspirasi bisa diserahkan kepada TAPA sebelum KUA-PPAS dibahas di DPRA. Sehingga tidak ada pembahasan berulang, karena belum tertampungnya “Dana Aspirasi” Dewan.
DPRA pun punya waktu yang lebih luang untuk menyisir dan mengkritisi kegiatan yang bersifat kontroversi yang diajukan TAPA. Sehingga tidak ada proyek atau kegiatan siluman yang bisa lolos dalam APBA. Kalau komitmen tersebut dipenuhi, tentu saja produk APBA yang dihasilkan melalui tahapan yang sesuai peraturan akan lebih berkualitas dan bermanfaat untuk rakyat.
Pada akhirnya kita berharap agar APBA 2018 dapat segera disahkan, supaya kinerja pelayanan publik tidak terganggu dan berjalan maksimal. Begitupun dengan proyek pembangunan perlu segera dipercepat. Dengan begitu, ekonomi rakyat tak berhenti berputar. Untuk APBA 2019, semoga saja bisa disahkan tepat pada 30 November 2019 sesuai amanat UU. Kalau itu bisa diwujudkan, tentu akan jadi legacy dari Gubernur Irwandi dan DPRA. Sehingga jadi patron untuk tahun-tahun berikutnya. Semoga saja!
* Syakya Meirizal, peminat isu ekonomi dan politik Aceh. Email: betrafishco@gmail.com