Namun, tim tidak menemukan para pelaku pembalakan liar di lokasi itu.
“Barang bukti, sekitar 100 keping kayu olahan berbagai ukuran jenis seumantok dan merante, kabel, katrol dan sepeda motor butut sudah dibawa ke Kantor BKPH Blangpidie,” kata Syukramizar yang juga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurut T Kamaruzzaman Syah dan Syukramizar, pembalakan liar dan pembukaan jalan dalam kawasan HPT merupakan tindakan melanggar undang-undang.
Karena kayu di HPT tidak boleh ditembang atau dibuka sebagai lahan perkebunan, kecuali memiliki izin.
Tindakan menebang kayu di sisi kanan kiri jalan juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2017.(*)