Hutang Nasi Tertunggak Rp 60 Juta Selama 2 Tahun, Pemilik Warung Gembok Pintu Kantor Satpol PP Pijay

Penulis: Idris Ismail
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Idris Ismail | Meureudu

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie Jaya, disegel oleh seorang pedagang nasi, Selasa (6/3/2018) pagi.

Ini dilakukan menyusul hutang Rp 60.653.00 sejak 2016 dan 2017 lalu yang tak kunjung dilunasi.

Muhammad Yuki selaku pemilik Rumah Makan (RM) Yuki Kecamatan Meureudu kepada Serambinews.com, Rabu (7/3/2018) mengatakan, hutang Rp 60.653.000 itu terhitung tak dibayar, yaitu, sejak 2016 dan 2017 lalu sampai kini tak kunjung dilunasi.

Baca: Hendak Berobat ke Malaysia Warga Pidie Jaya Meninggal di Pesawat

Baca: Nelayan Bireuen Mengaku Polisi Tipu Wanita Pidie Jaya Hingga Rp 93 Juta, Ini yang Dijanjikan

Baca: Rumah Korban Gempa Pidie Jaya Mulai Dibangun, Rusak Berat Rp 85 Juta, Rusak Sedang Rp 20 Juta

Baca: Ini 13 Larangan Bagi Personel Polisi di Pidie dan Pidie Jaya Dalam Pilkada 2018

"Karena hutang tak kunjung dibayar saya berhak menggembok pintu kantor Satpol PP dan WH sejak Selasa (6/3/2018)," katanya.

Berbagai upaya diplomasi telah dilakukan dengan Kasatpol PP dan WH, M Thaib.

Namun upaya tersebut tak disahuti hingga sampai hari ini.

Baca: Ada Perusakan Baliho Kandidat di Pedalaman Pidie Jaya, Ini Imbauan Panwaslih

Baca: Ini Nomor Urut Empat Paslon Bupati Pidie Jaya

Baca: Pidie dan Aceh Jaya Masih Berisiko Kaki Gajah

Baca: Pidie Jaya Klarifikasi Isu Miring Pembangunan Akademi Komunitas Negeri, Ini Hasil Kesepakatannya

Halaman
12

Berita Terkini