Kisah Pengantin Baru, Usai Akad Nikah di Kantor Polisi Harus Berpisah akibat Penjambretan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua mempelai menandatangani buku nikah usah menjalani prosesi pernikahan di musala Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).(KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Penghulu dari KUA Kecamatan Penjaringan, Nawawi berpesan, pernikahan tersebut menjadi pelajaran bagi R agar tidak lagi mengulangi tindak kriminal.

"Harapan saya mudah-mudahan tidak terjadi lagi seperti ini karena rezeki tidak didapatkan secara itu (menjambret) saja, kan, banyak caranya. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran buat beliau," kata Nawawi.

Ketika prosesi masih berlangsung, Nawawi juga terlihat meminta F bersabar dalam menghadapi masalah tersebut.

Menurut Mustakim, R bukanlah tahanan pertama yang melangsungkan pernikahan di Mapolsek Penjaringan.

"Sebelumnya juga ada, sama-sama menjambret," katanya.

Mustakim menambahkan, R nekat menjambret untuk menambah modal nikah.

Pasalnya, R tidak mempunyai pekerjaan. Akibatnya, R terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. (*)

Baca: Meski Dikalahkan Dovizioso di Balapan Perdana MotoGP Qatar 2018, Marquez Tetap Puas

Baca: Artis Lyra Virna akan Diperiksa Polisi, Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah R dan F, Pengantin Baru yang Mesti Berpisah akibat Penjambretan...

Berita Terkini