Yang dimaksud dalam pasal tersebut, sambung Tiyong, adalah Pemerintah Aceh dan DPRA diminta untuk menerbitkan sebuah qanun khusus terkait pengaturan penggunaan dana Otsus sebagai salah satu aturan turunan UUPA.
Baca: Rizal Ramli Kritisi Dana Otsus
Baca: Banyak Jembatan Rusak di Pidie, Ini yang akan Direhab dengan Dana Otsus 2018
Baca: Rektor Minta Dana Otsus Dioptimalkan
Merespon perintah UUPA tersebut, katanya, DPRA telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas dan Dana Otsus.
“Bahkan qanun tersebut telah mengalami dua kali revisi. Pertama, Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2013. Yang kedua, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2016. Itulah Qanun yang dimaksud sesuai norma yang tertera dalam UUPA Pasal 183 ayat 5. Bukan Qanun APBA yang dibahas setiap tahunnya sebagaimana dimaksud oleh saudara Abdurrahman,” ungkap dia.
Tiyong mengatakan, pernyataan Abdurrahman tersebut cenderung provokatif karena menyebut penggunaan dana otsus akan bermasalah dengan hukum.
Baca: VIDEO - Rizal Ramli Kritisi Dana Otsus Aceh
Baca: Mendagri tak Izinkan Pelimpahan Pengelolaan Dana Otsus ke Kabupaten/Kota, Rencana Irwandi Gagal
Baca: Menyoal Qanun Tata Kelola Dana Otsus
Bahkan Abdurrahman melarang pihak SKPA untuk melelang paket kegiatan dari sumber dana otsus dan pihak rekanan juga dilarang ikut dalam tender kalau kegiatannya sudah dilelang.
“Ini kan sudah tidak benar. Di tengah upaya Pemerintah Aceh melakukan berbagai ikhtiar percepatan realisasi APBA 2018 yang memang sudah telat disahkan, ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghambatnya. Apalagi berbagai paket kegiatan otsus tersebut saat ini sedang dalam proses tender. Saya mempertanyakan, apa motif saudara Abdurrahman mengeluarkan pernyataan tersebut?,” pungkasnya. (*)