Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Harian DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga anggota DPRA, Samsul Bahri (Tiyong) merespon pernyataan Ketua Fraksi Gerindra PKS di DPRA, Abdurrahman Ahmad yang menyatakan dana otonomi khusus (otsus) 2018 terancam tak bisa digunakan.
“Dugaan saya saudara Abdurrahman Ahmad telah salah ‘jep ubat’. Sehingga gagal paham dalam menafsirkan UUPA Pasal 183 ayat 5. Kekeliruan tersebut sangat fatal akibatnya. Apalagi yang bersangkutan menyebut dana otsus 2018 bersifat illegal,” katanya kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018).
Baca: Dana Otsus 2018 Rp 8,029 Triliun Terancam tak Bisa Digunakan, Ini Penyebabnya
Baca: 4,7 Ton Benih Padi dan Cabai Bantuan Dana Otsus Terancam Gagal Ditanami di Pijay
Baca: Dana Otsus Jangan Kehilangan Manfaat
Sebelumnya diberitakan, dana otsus Aceh 2018 senilai Rp 8,029 triliun terancam tak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan Aceh.
Jika dipaksa untuk digunakan maka bisa bermasalah dengan hukum.
Ketua Fraksi Gerindra PKS di DPRA, Abdurrahman Ahmad kepada Serambinews.com, Selasa (17/4/2018) mengatakan bahwa penggunaan dana otsus dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baca: Bupati Minta DPRA Revisi Qanun Dana Otsus
Baca: Qanun Dana Otsus Akan Diubah Lagi
Baca: DPRA Bentuk Tim untuk Awasi Dana Otsus dan Migas
Tiyong menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Abdurrahman keliru.
“Hal ini terjadi karena yang bersangkutan telah salah menginterpretasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” ujarnya.
Dia menjelaskan, UUPA Pasal 183 ayat (5) menyebutkan "Penggunaan dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh".
Yang dimaksud dalam pasal tersebut, sambung Tiyong, adalah Pemerintah Aceh dan DPRA diminta untuk menerbitkan sebuah qanun khusus terkait pengaturan penggunaan dana Otsus sebagai salah satu aturan turunan UUPA.
Baca: Rizal Ramli Kritisi Dana Otsus
Baca: Banyak Jembatan Rusak di Pidie, Ini yang akan Direhab dengan Dana Otsus 2018
Baca: Rektor Minta Dana Otsus Dioptimalkan
Merespon perintah UUPA tersebut, katanya, DPRA telah menetapkan Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008 tentang Tatacara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Migas dan Dana Otsus.
“Bahkan qanun tersebut telah mengalami dua kali revisi. Pertama, Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2013. Yang kedua, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2016. Itulah Qanun yang dimaksud sesuai norma yang tertera dalam UUPA Pasal 183 ayat 5. Bukan Qanun APBA yang dibahas setiap tahunnya sebagaimana dimaksud oleh saudara Abdurrahman,” ungkap dia.
Tiyong mengatakan, pernyataan Abdurrahman tersebut cenderung provokatif karena menyebut penggunaan dana otsus akan bermasalah dengan hukum.
Baca: VIDEO - Rizal Ramli Kritisi Dana Otsus Aceh
Baca: Mendagri tak Izinkan Pelimpahan Pengelolaan Dana Otsus ke Kabupaten/Kota, Rencana Irwandi Gagal
Baca: Menyoal Qanun Tata Kelola Dana Otsus
Bahkan Abdurrahman melarang pihak SKPA untuk melelang paket kegiatan dari sumber dana otsus dan pihak rekanan juga dilarang ikut dalam tender kalau kegiatannya sudah dilelang.
“Ini kan sudah tidak benar. Di tengah upaya Pemerintah Aceh melakukan berbagai ikhtiar percepatan realisasi APBA 2018 yang memang sudah telat disahkan, ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghambatnya. Apalagi berbagai paket kegiatan otsus tersebut saat ini sedang dalam proses tender. Saya mempertanyakan, apa motif saudara Abdurrahman mengeluarkan pernyataan tersebut?,” pungkasnya. (*)