Alyasa’ menyarankan ada tempat alternatif pelaksanaan hukuman acara jinayat jika memang sebagian kalangan kurang sepakat. Tempat dimaksud adalah bangunan khusus yang dibuat untuk pelaksanaan hukuman cambuk agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap isi qanun.
Namun, menurut Alyasa’, tempat yang demikian membutuhkan waktu untuk membangunnya karena terkait dengan anggaran, lokasi, dan segalanya. “Jadi, ini bisa menjadi solusi alternatif untuk jangka panjang,” kata Guru Besar UIN Ar Raniry ini. (rel/jal/dik)