SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Amnesti Internasional mengecam pemerintah Iran yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap seorang pria yang ketahuan menenggak minuman kerasa saat berusia 14 atau 15 tahun.
Sejumlah media lokal merilis foto yang memperlihatkan seorang pria yang hanya diidentifikasi bernama MR, dihukum 80 cambukan di alun-alun kota Kashmar, Selasa (10/7/2018).
Jaksa setempat mengatakan, pria itu ditangkap pada tahun 1385 Iran antara Maret 2006 hingga Maret 2007.
Baca: Pagar PAUD di Simeulue Dibongkar Paksa Pemasok Material, Ini Penyebabnya
Baca: Bawa Bom Perang Dunia II, Turis Asal Amerika Serikat Bikin Kegaduhan di Bandara Vienna Austria
Setahun kemudian, pengadilan menjatuhkan hukuman cambuk untuk pria tersebut.
Namun, tak dijelaskan mengapa hukuman baru dilaksanakan lebih dari 10 tahun berselang.
"Peristiwa ini amat mengejutkan, sekaligus menunjukkan contoh perilaku kejam pemerintah Iran," kata Direktur Amnesti Internasional Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.
Baca: Biografi Malala Yousafzai, Pernah Ditembak Taliban dan Dapat Nobel Perdamaian
Baca: Politeknik Aceh Selatan Jalin Kerja Sama dengan UMP Malaysia
Situs The Young Journalists Club yang mengutip jaksa penuntut Kashmar menyebut MR mengonsumsi alkohol di sebuah pesta pernikahan di kota itu.
Dalam pesta itu sebuah pertengkaran berujung perkelahian yang menewaskan seorang remaja 17 tahun tewas.
Namun, sang jaksa tidak menyebut keterlibatan MR dalam kematian remaja 17 tahun itu.
Baca: Pedagang Komplek PJKA Bireuen Datangi Kantor DPRK, Ini Tuntutannya
Baca: Pemko Lhokseumawe Sudah Konsultasi ke KASN Terkait Rencana Mutasi Kadis, Ini Hasilnya
Meski demikian, MR tetap dijatuhi hukuman cambuk 80 kali sesuai dengan undang-undang hukum pidana Iran terhadap seseorang yang ketahuan mengonsumsi minuman keras.
Selain minum minuman keras, lebih dari 100 pelanggaran lain bisa dijatuhi hukuman cambuk antarra lain vandalisme, penipuan, penyerangan, hingga hubungan seks sesama jenis kelamin.(BBC)
Baca: Hari Kesembilan, Ketua KIP Abdya Imbau Ketua Parpol Segera Daftarkan Bacaleg
Baca: Kadis Pertanian Aceh Minta Petani Tamiang Galakkan Tanaman Jagung