Terungkap Sandi 'Zakat Fitrah dan Satu Ember' Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf

Penulis: Subur Dani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DARI kiri, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka untuk melakukan pengembangan terkait kasus suap “fee” dari proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi didakwa memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Uang tersebut ditengarai sebagai komitmen fee atas proyek-proyek yang diberikan Pemerintah Aceh kepada kepada Kabupaten Bener Meriah yang dipimpin Ahmadi.

Dan, komitmen fee sebesar Rp 1 miliar itu untuk kelancaran proyek-proyek yang didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA) di Kabupaten Bener Meriah pada tahun ini.

Baca: Ahmadi Didakwa Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 Miliar Lebih, JPU KPK Baca Dakwaan 17 Halaman

Baca: Ahmadi Tersandung OTT KPK, Hendra Budian Plt Ketua Partai Golkar Bener Meriah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi Usai diperiksa oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).(Reza Jurnaliston) ((Kompas.com/Reza Jurnaliston))

"Memberi uang tunai secara bertahap sebesar Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri dengan maksud agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh menyetujui usulan terdakwa agar kontraktor atau rekanan dari Bener Meriah yang telah diusulkan terdakwa dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah," demikian salah satu bunyi dakwaan Ahmadi yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Baik Ahmadi maupun Irwandi, dalam urusan realisasi fee ternyata menggunakan perantara.

Perantara inilah yang kemudian bertugas untuk mengurus segala sesuatu sejak awal perjanjian hingga realisasi uang pelicin tersebut.

Baca: BREAKING NEWS - Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Penangkapan Irwandi Yusuf

Baca: Peserta Aksi Dukung KPK di DPRK Bener Meriah Minta Pemkab tak Beri Bantuan Hukum Kepada Ahmadi

Irwandi mempercayakannya kepada Hendri Yuzal, stafnya yang kini juga meringkuk di sel KPK dalam kasus itu.

Sedangkan Ahmadi mempercayai ajudannya bernama Muyassir.

"Bertempat di kafe Quantum Lampineung Banda Aceh, terdakwa Ahmadi melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal (ajudan gubernur) dalam rangka menegaskan kembali untuk memprioritaskan dan memenangkan para rekanan yang ada di Bener Meriah dalam mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018," ucap jaksa.

Baca: Praperadilan Terhadap KPK, Ini Poin-poin yang Dimohon Embong dan YARA dalam Kasus OTT Irwandi Yusuf

Baca: Selepas Menggeledah Ruang Kerja Ahmadi, KPK Bawa Empat Koper

Setelah urusan proyek tersebut dipastikan, baru kemudian komitmen fee yang dijanjikan sebelumnya ditagih oleh Hendri Yuzal.

Dan, untuk memudahkan realisasi komitmen dan pemberian fee itu, ternyata antara Ahmadi, orang-orang terdekatnya, dengan Irwandi, menggunakan sandi atau kode.

Pada 6 Juni 2018, Hendri Yuzal menyampaikan pesan melalui Muyassir agar terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Baca: Irwandi Yusuf: Kamu Perempuan Aceh, Istriku

Baca: Bupati Bener Meriah Ahmadi Resmi Ditahan, Bantah Semua Tuduhan KPK

Selanjutnya Muyassir menghubungi Ahmadi melalui WhatsApp menyampaikan pesan Irwandi tersebut.

"Pesan tersebut dengan kalimat 'siyap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak, satu ember dulu pak'. Atas permintaan uang tersebut Terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan 'ya'," ucap jaksa dalam dakwaannya.

Halaman
12

Berita Terkini