CPNS 2018

CPNS 2018 - BKN Umumkan Sistem SKB yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018

2. Tunjangan

- JFU dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.

- Besaran tunjangan JFU termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.

- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.

- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.

- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.

3. Jenjang karier

- Jenjang karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut

Berita Terkini