Setelah Dipenjara 23 Tahun, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Pembunuhan

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jin Zhehong (memakai kruk) saat meninggalkan pengadilan didampingi putranya, Jin Yongxin (dua dari kanan) dan kedua pengacaranya.

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di China didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Jin Zhehong (50), dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jilin pada Jumat (30/11/2018), dari kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 20 tahun yang mayatnya ditemukan di padang gurun.

Jin dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tahun 1995 dan sejak saat itu menjalani hukuman penjara.

Baca: Kisah Pemuda Aceh Tengah tak Bersalah Setelah Ditahan 7 Bulan 25 Hari dan Dituntut 16 Tahun Penjara

Pengadilan memutuskan, bukti-bukti yang ada tidak mencukupi dan fakta-fakta yang ada tidak jelas.

Atas dasar tersebut, pengadilan membatalkan tuduhan pembunuhan terhadap terdakwa.

Demikian bunyi keputusan pengadilan.

Menurut surat keputusan yang ditunjukkan oleh pengacara Jin, Li Jinxing, pengadilan menemukan bahwa bukti sebelumnya saling bertentangan dan fakta kunci, seperti waktu kejadian, tempat kematian, maupun senjata pembunuhan, tidak dapat ditentukan.

Baca: PT Aneka Tambang Tbk Umumkan Laba Bersih, Ini Jumlahnya

Pengadilan menyimpulkan tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Jin dengan pembunuhan karena tidak ada DNA milik Jin yang ditemukan di dekat tubuh korban.

Tuduhan awal pun hanya didasarkan pada pengakuan Jin yang tidak meyakinkan.

Meski kini kliennya telah dinyatakan bebas, Li mengatakan bahwa Jin kehilangan banyak hal selama dia dipenjara dan bahkan menjadi cacat.

"Dia mengalami stroke dan menderita akibat sejumlah penyakit, termasuk tekanan darah tinggi dan diabetes. Kondisi psikologisnya sangat buruk, tubuhnya telah hancur," kata Li dilansir SCMP.

Baca: Ikut Reuni Akbar 212, Suryo Prabowo: Monas Padat, Sayang Sekali Tak Bisa Tembus ke Panggung Utama

Jin kini harus selalu berjalan menggunakan sepasang kruk. Setelah bebas, kini hal pertama yang ingin dilakukan Jin adalah mengunjungi makam kedua orangtuanya.

"Ketika ini semua terjadi, saya berkata pada diri saya, selama saya masih hidup, saya masih bisa membereskan situasi ini, bahwa saya tidak membunuh siapa pun," kata Jin saat keluar dari gedung pengadilan dengan didampingi putranya, Jin Yongxin dan pengacaranya.

Jin mengatakan bahwa dia berencana untuk menghabiskan beberapa waktu untuk memulihkan kondisinya setelah 23 tahun dipenjara dan memilih untuk tinggal di rumah perawatan lansia di kawasan Yongji, Provinsi Jilin.

Baca: Mampu Berkokok dengan Durasi Terlama di Dunia, Ayam Ini Dihargai Rp28 Juta, Lihat Videonya

Li mengatakan, vonis bebas Jin menjadi harapan bagi terdakwa lain yang menunggu pengadilan ulang dan harus memotivasi pemerintah agar mempercepat upaya peningkatan sistem banding di pengadilan China.

Halaman
12

Berita Terkini