Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Aceh Fachrul Razi, menyampaikan ucapan selamat atas ditetapkannya kembali Teungku Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe X Aceh, Periode 2018-2023.
Fachrul Razi menjadwalkan mengundang Malik Mahmud dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dalam masa sidang mendatang.
"Kita ingin mendengar bagaimana pemikiran dan langkah-langkah positif Wali Nanggroe agar menjadi referensi lembaga adat secara kekhususan bagi propinsi lainnya, agar publik tahu Wali Nanggroe Aceh merupakan lembaga yang memiliki peran strategis bagi sejarah dan masa depan Aceh,” jelas Fachrul Razi.
Baca: Malik Maju Lagi
Baca: VIDEO - Apa Karya: Wali Naggroe Aceh Tidak Boleh Masuk ke Ranah Politik
Diberitakan sebelumnya, Malik Mahmud Al-Haythar ditetapkan kembali menjadi Wali Nanggroe Aceh Periode 2018-2023 oleh Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe (LWN), yakni Majelis Tuha Peut, Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa pada 7 Desember 2018.
Penetapan tidak melalui proses pemilihan melainkan kesepakatan antartiga Majelis Tinggi, karena satu dari empat unsur panitia (komisi) pemilihan, yakni 23 ulama perwakilan kabupaten/kota di Aceh belum dikukuhkan.
Proses penetapan dilakukan melalui musyawarah unsur majelis tinggi yang dihadiri 6 dari 7 Tuha Peut, 27 dari 40 Tuha Lapan, dan 15 dari 23 anggota Majelis Fatwa di Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat 7 Desember 2018.
Sementara anggota majelis tinggi LWN lainnya yang tak hadir, termasuk Tgk H Muhammad Amin atau Abu Tumin, disebut-sebut sudah menyetujui penetapan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe 2018-2023.
Informasi tersebut diterima Serambinews.com dari Wakil Ketua Tuha Peut, Tgk H Marhaban Adnan atau yang akrab disapa Waled Marhaban Bakongan dalam konferensi pers di Meuligoe WN di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu (12/12/2018).
Hadir pula pada kesempatan itu, Sekretaris Tuha Peut, Tgk Ali Basyah Usman, Tgk H Zulfanuddin SAg dari Majelis Fatwa, dan Tgk HM Ali Usman dari tokoh masyarakat.
Baca: Majelis Tinggi WN Sepakat Malik Mahmud Jabat Kembali Wali Nanggroe Periode 2018-2023
Waled Marhaban mengatakan, mengingat pentingnya kedudukan Wali Nanggroe, yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Desember 2018, Majelis Tinggi LWN sudah bermusyawarah dan mufakat untuk menetapkan kembali Tgk Malik Mahmud Al-Haythar selaku Wali Nanggroe Periode 2018-2023.
“Dengan tiga unsur yang ada ini sudah memenuhi kuorum. Karena ini sangat mendesak, kami mengambil kesepakatan yaitu menetapkan Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haythar,” ujarnya, dan menyebut hasil kesepakatan itu sudah diserahkan ke DPRA beberapa waktu lalu.
Ia mengakui proses pemilihan tidak ideal seperti yang diharapkan banyak pihak, di mana unsur ulama dari kabupaten/kota di Aceh tidak dilibatkan.
Namun demikian, kata Waled Marhaban, wali nanggroe harus tetap dipilih karena penetapan 23 ulama daerah itu nyaris mustahil diadakan dalam waktu yang tersisa ini.
“Kalau kita biarkan, atau menunggu kelengkapan unsur komisi pemilihan tentu akan memakan waktu yang lama,” kata dia.
Baca: Banmus DPRA Sudah Tetapkan Jadwal Pengukuhan Wali Nanggroe, Sekwan Diminta Segera Siapkan Undangan
Di samping itu, lanjutnya, ditundanya pemilihan wali nanggroe bisa berdampak tidak baik bagi kelangsungan lembaga amanah MoU Helsinki tersebut.
Terlebih di tahun politik saat ini, menurutnya, segala sesuatu bisa saja dipolitisir oleh pihak yang tak suka dengan wali nanggroe.
“Jangan isu ini terus dipolitisasi sampai tidak perlu ada lagi Lembaga Wali Nanggroe,” jelas Pimpinan Pondok Pesantren Raudatul Muna, di Gampong Ujong Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan ini.
Saat ditanya alasan Majelis Tinggi LWN memilih dan menetapkan kembali Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe, Waled Marhaban mengaku ada banyak kelebihan yang dimiliki orang kepercayaan Hasan Tiro itu.
Menurutnya, Malik Mahmud merupakan sosok pencetus perdamaian Aceh-RI, menandatangani MoU Helsinki, dan memimpin pasukan GAM masa lalu di Libya.
“Ada banyak hal yang ia ketahui terkait perdamaian itu daripada orang lain. Mantan kombatan juga menginginkan Malik, itu juga yang menjadi pertimbangan kami,” jelasnya.
Baca: Husaini Hasan: Pemilihan Wali Ditutup-tutupi
Menyikapi berbagai pro-kontra di masyarakat mengenai Malik Mahmud akhir-akhir ini, Waled Marhaban menyebut tak ada sosok yang sempurna di dunia ini.
Namun dengan segala kemampuan yang dimiliki Malik Mahmud, Majelis Tinggi LWN yakin ia merupakan sosok yang tepat untuk saat ini.
“Manusia ini ada kelebihan dan kekurangan, termasuk Malik Mahmud. Tapi beliau lah yang cocok menjadi wali nanggroe saat ini, ke depan kita lihat yang lain lagi,” pungkasnya.
Pengukuhan Jumat Malam
Badan Musyawarah (Banmus) DPRA telah menggelar rapat dan memutuskan jadwal rapat paripurna istimewa pengukuhan Wali Nanggroe X pada Jumat (14/12) malam, di Gedung DPRA.
Sejumlah pihak dipastikan akan diundang dalam acara tersebut.
“Alhamdulillah, sudah kita sepakati bersama jadwalnya, Jumat malam ya. Teknisnya nanti akan diatur oleh sekwan,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA yang juga anggota Banmus DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Rabu (12/12) kepada Serambi seusai rapat itu.
Keputusan itu diambil setelah pihaknya mendengarkan telaah Komisi I atas surat dari majelis fatwa, Tuha Peuet, Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe.
“Setelah kita diskusikan diambil kesimpulan bahwa pengukuhan dilakukan sebelum masa jabatan Wali Nanggroe IX berakhir yaitu tanggal 16 Desember ini,” ujar Iskandar.
Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta Sekwan untuk segera menyiapkan undangan menghadiri pengukuhan Wali Nanggroe.
Termasuk untuk ulama, tokoh masyarakat, KPA, pimpinan partai politik, cendekiawan, bupati/wali kota, pimpinan DPRK se-Aceh, tokoh adat, hingga untuk masyarakat umum.
Iskandar yang juga anggota Komisi I DPRA ini mengungkapkan, berdasarkan surat pengantar dari Wali Nanggroe tanggal 10 Desember 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRA menyebutkan bahwa pada Jumat dan Sabtu (7-8/12) telah dilaksanakan rapat Majelis Tuha Peuet, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa terkait akan berakhir masa tugas wali.
Karena kelembagaan Wali Nanggroe sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe belum lengkap untuk dapat melakukan pemilihan wali yang akan berakhir 16 Desember 2018, maka Majelis Tuha Peuet, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa sepakat menunjuk Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe X.
“Karena itu, kami merespons surat dan hasil rapat ketiga lembaga itu untuk segera mungkin kita lakukan pengukuhan agar tidak ada kekosongan jabatan Wali Nanggroe,” ungkap politisi muda dari Partai Aceh ini.
Pada Pasal 70 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe disebutkan, Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus.
“Karena komisi ini belum terbentuk, maka Majelis Tuha Peuet, Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa, menyampaikan ke kita untuk mengukuhkan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.