Kabar Mi Mengandung Formalin Beredar di Pasaran, Ini Cara Kenali Mi Berformalin Tanpa Uji Lab

Editor: Fatimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mi Instan

SERAMBINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggerebek tempat pembuatan mi yang diduga mengandung formalin dan borak di Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Baca: Fakta Tentang Orang Israel, Salah Satunya Mereka Punya Kebiasaan Banyak Membaca

Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Indra Sani, menjelaskan informasi adanya pabrik mi rumahan yang diduga mengandung formalindan borak ini dari warga Desa Pamoyanan sendiri, pada Senin (10/12/2018).

Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat sekitar saat mencium bau menyengat dari limbah hasil pembuatan mi yang dibuang ke sungai.

Baca: Pemerintah Klaim Buta Aksara di Aceh 1,75 Persen Lagi, Tahun Lalu Angkanya Juga Sama

Masyarakat sekitar kemudian melaporkan temuan tersebut ke petugas piket Polres Cianjur karena mengganggu lingkungan.

"Hasil pengecekan ditemukan indikasi, patut diduga mi mengandung bahan kimia berformalin dan borak," ujar Indra yang dihubungi tim Kompas.com, pada Jumat (14/12/2018).

Diketahui, pemilik pabrik rumahan tersebut berinisial DLH (47). 

Baca: Minyak Kutus Kutus yang Populer, Baru Berdiri 5 Tahun, Tapi Omzetnya Capai Rp230 Miliar per Bulan

Menurut Indra, DLH ini sebelumnya pernah ditangkap petugas Mapolda Jabar dalam kasus serupa. 

"Dulu pernah ditangkap Polda Jabar dalam kasus yang sama, dia diperiksa dan diamankan, bahkan perkaranya pun lanjut," katanya. 

Baca: Harga Saham Johnson & Johnson Merosot, Diklaim Sembunyikan Kandungan Asbes dalam Produk Bedaknya

Saat itu, lokasi pabrik pembuatan mi yang diduga berformalin berbeda lokasi, namun tidak jauh dari lokasi pabrik rumahan yang saat ini digerebek Satnarkoba Polres Cianjur.

Kini, dengan laporan yang serupa dari masyarakat, petugas kembali mengamankan DLH beserta satu orang pekerja dan barang yang diduga bahan kimia ke Satres Narkoba Polres Cianjur untuk kepentingan pendalaman. 

Baca: Polres Gayo Lues Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Aih Kering Pining

"Anggota mengamankan pemilik dan pekerja serta barang-barang yang berkaitan dengan produksi berikut bahan kimia dan mi yang diduga mengandung formalin dan borak," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DLH mengakui bahwa mi yang diproduksinya saat ini masih menggunakan formalin. 

Baca: Perwakilan Indonesia di Komisi HAM ASEAN Desak Pemerintah Tegas terhadap Myanmar Terkait Rohingya

Padahal, pada penangkapan pertama, polisi dengan tegas melarang memproduksi mi dengan bahan formalin, borak, dan bahan campuran kimia lainnya. 

Polisi belum menahan DLH lantaran harus membuktikan terlebih dahulu melalui uji lab mi basah yang diduga berformalin dan borak itu.

Baca: Perwakilan Indonesia di Komisi HAM ASEAN Desak Pemerintah Tegas terhadap Myanmar Terkait Rohingya

 "Mi yang ada kami uji lab. Jika dalam beberapa minggu hasilnya keluar dan terbukti mi menggunakan formalin dan borak, kami akan tangkap," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini