Hemofilia tidak secara spesifik merupakan hasil dari perkawinan sedarah, namun inses dipandang sebagai penyebab tingginya insiden penyakit bawaan ini di banyak keluarga kerajaan Eropa.
Jika ada perempuan yang menderita penyakit ini dalam keluarga Anda, maka perkawinan sedarah dalam keluarga patut untuk dicurigai sebagai faktor risikonya. Hemofilia adalah kondisi yang disebabkan oleh kecacatan pada gen yang memungkinkan pembekuan darah.
Hemofilia merupakan contoh dari penyakit X-linked, karena gen yang cacat merupakan gen dari kromosom-X. Wanita memiliki dua pasang kromosom X sementara pria hanya memiliki satu kromosom X dari ibunya. Seorang pria yang mewariskan salinan gen hemofilia cacat akan menderita penyakit ini, sementara keturunan wanita harus mewarisi dua pasang gen cacat untuk bisa mengidap hemofilia. Keturunan hasil inses akan mewarisi dua salinan dari gen rusak yang diturunkan dari ibunya.
5. Philadelphoi
Kata “Philadelphoi” yang berarti “cinta saudara” berasal dari bahasa Yunani kuno, digunakan sebagai julukan yang diberikan kepada kakak-adik Ptolemy II dan Arsinoe yang terlibat dalam hubungan inses. Meski begitu, Philadelphoi tidak tercatat sebagai kondisi medis resmi dan berbeda dari penyakit Philadelphia Chromosome (Ph).
Keluarga kerajaan Mesir kuno hampir selalu diwajibkan untuk menikah dengan saudara kandung mereka, dan hal ini terjadi hampir di setiap dinasti. Tidak hanya pernikahan kakak-adik kandung, namun juga “pernikahan double niece”, di mana seorang pria menikahi seorang gadis yang orangtuanya adalah kakak atau adik dari pria tersebut. Tradisi perkawinan sedarah ini dipelihara karena mereka percaya bahwa dewa Osiri mengawini adiknya sendiri, Iris, untuk menjaga kemurnian keturunan. Tutankhamen, alias King Tut, adalah hasil dari hubungan incest antara kakak-adik. Diduga pula bahwa istrinya, Ankhesenamun, merupakan adik (entah kandung atau angkat) atau keponakannya sendiri.
Akibat perkawinan sedarah ini, tingkat bayi yang lahir mati tergolong tinggi dalam keluarga kerajaan, begitu pula dengan cacat lahir dan kelainan genetik bawaan. King Tut sendiri memiliki beragam kondisi yang diakibatkan dari keterbatasan variasi kode genetik gen dari hubungan inses orangtuanya.
King Tut dilaporkan memiliki bentuk tengkorak yang memanjang, bibir sumbing, tonggos (gigi depan atas lebih menonjol daripada gigi depan bawah), kaki pengkor (club foot), kehilangan salah satu tulang dalam tubuhnya, dan skoliosis — semua “paket” kondisi ini disebabkan, atau justru diperburuk, oleh hubungan inses.(*)
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Lampung
Kasus pencabulan terhadap anak kandung terungkap di Lampung Utara pada akhir Desember 2018.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan T (75), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria itu ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.
Kesempatan itu digunakan T untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.
Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan T ke polisi.
Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Seorang ayah kandung tega mencabuli putrinya hingga hamil empat bulan.
Peristiwa tersebut terjadi Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MS berusia 35 tahun.
Sementara, korban berusia 16 tahun masih tercatat sebagai siswi SMP di Way Kanan.
Atas perbuatan itu, MS pun ditangkap Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kronologi kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil, pada Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli tahun 2018.
Kejadiannya berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kasui.
Saat itu, korban yang telah tertidur dibangunkan tersangka, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada waktu itu, tersangka meminta korban untuk melayaninya.
Karena korban takut, korban menuruti kemauannya pria yang juga ayah kandung korban.
Di situlah, korban disetubuhi hingga berulangkali.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil mengancam korban.
Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Oktober 2018.
Kasus ayah kandung mencabuli putrinya yang masih siswi SMP hingga hamil terbongkar setelah ibu tiri korban curiga.
Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban merasa janggal dengan perut korban yang membesar.
Ketika hal tersebut ditanyakan, korban tak menjawab karena takut.
Sang ibu lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, pada Selasa (11/12/2018).
Berdasarkan keterangan bidan yang memeriksa, hasil pemeriksaan medis mendapatkan bahwa korban telah hamil empat bulan.
Setelah mendengar pengakuan korban bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya, ibu korban melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak Polsek Kasui.
"Ibu tirinya langsung lapor ke Polsek Kasui," ucapnya.
Baca: Jaksa KPK: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran
Baca: Seorang Ibu Pemulung Peluk Erat Sandiaga Uno hingga Bercucuran Air Mata, Ternyata Ini Alasannya
Baca: Aksi WPU, BMU dan Masyarakat Jeunib Hasilkan Rumah untuk Anak Yatim, Begini Kepedihan Hidup Nurlaila
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Geger Video Hubungan Intim Ayah dan Anak Kandung di Lampung Selatan, Pelaku Diusir Warga,