Menjawab Wakil Ketua I DPRA Sulaiman Abda tentang sisa dana pengadaan tanah Rp 177 miliar yang belum digunakan, Alvi menjelaskan, hambatannya karena belum ada pelaksanaan musyawarah.
Ia menyebut pelaksanaan musyawarah dengan pemilih lahan merupakan wewenangnya pihak Kanwil BPN Aceh dan BPN Aceh Besar.
Pihak Kasatker Pengadaan Tanah Jalan Tol Aceh, kata Alvi, saat ini sedang menunggu usulan pembayaran tanah adminitrasinya sudah lengkap 100 persen dari BPN Aceh.
"Sampai kini belum ada penyerahan bidang tanah yang baru dari Kanwil BPN Aceh, yang mau diusul dibayar dan kita masih menunggunya," ujar Alvi.
Baca: Pertama di Aceh, PNS Abdya Urus Kenaikan Pangkat tanpa Perlu Bawa Berkas, Ini Nama Aplikasinya
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I DPRA Sulaiman Abda mengatakan, dirinya akan mempertanyakan kendala dalam pembebasan lahan ini kepada pihak BPN Aceh.
Informasi diperoleh dari masyarakat, kata Sulaiman Abda, pada beberapa kecamatan, tahapan pelaksanaan pembebasan tanah harusnya sudah masuk pada tahap musyawarah penetapan harga.
Hanya saja tahapan musyawarah ini belum dilakukan.
Misalnya untuk Kecamatan Baitussalam dan Seulimum.
“DPRA selaku lembaga legislatif yang berfungsi sebagai pengontrol dan pengawas, perlu mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Kanwil BPN Aceh,” kata Sulaiman Abda.
"Kita harapkan, sebelum ditanya, pihak BPN bisa menjelaskan kepada publik, apa hambatan yang terjadi, kenapa tahapan musyawarah tersebut belum dilakukan," imbuhnya.(*)