Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Senin (4/3/2019).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede menyatakan, dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi di persidangan, maka hakim memutuskan untuk menolak gugatan.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu," ujar hakim Jimmy Claus Pardede.
Semula Walhi Sumut mengajukan gugatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017 terkait zin bagi PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan, Sumut.
Baca: Buaya Sepanjang 4 Meter Dievakuasi dari Saluran Irigasi, Akhirnya Disuntik Mati Karena Hal Ini
Baca: Murid Sekolah Dasar di Pidie Ikut Olimpiade Sains Nasional
Baca: 7 Fakta Temuan Jasad Siswa SUPM Ladong Aceh Besar, Ada Bekas Penganiayaan dan Kening Tersulut Rokok
Namun berdasarkan keterangan saksi selama persidangan, hakim menyatakan penerbitan SK itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," ujar hakim.
Menurut hakim, dengan demikian maka gugatan penggugat agar menerbitkan surat yang menyatakan SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum.
Dalam gugatannya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka.
Selain itu dihadirkan sejumlah saksi yang berupaya menggali potensi masalah dari berbagai aspek terkait pembangunan itu, terutama keberadaan Orangutan tapanuli.
Termasuk yang dihadirkan sebagai saksi, Serge Wich, warga negara Belanda yang juga pengajar di Liverpool John Moores University, Inggris.(*)