Hakim Bebaskan Pelaku Pencabulan Terhadap Kakak Beradik, Alasannya tak Ada Saksi yang Melihat

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan

 Hakim Bebaskan Pelaku Pencabulan Terhadap Kakak Beradik, Alasannya tak Ada Saksi yang Melihat Perkosaan

SERAMBINEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mempertanyakan putusan seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang membebaskan HI (41) seorang pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7). 

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut.

Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni. Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.

Baca: Update Hasil Real Count KPU Senin 22 April 2019 Pukul 16.00 WIB, Berapa Selisih Jokowi Vs Prabowo?

Konferensi pers LBH APIK terkait kasus perkosaan terhadap Joni dan Jeni, Senin (22/4/2019). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

"Di persidangan ternyata Joni dan Jeni itu tidak pernah didampingi oleh siapa pun. Saat memberikan keterangan, bahkan orangtua korban tidak boleh mendampingi Joni dan Jeni," kata Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Sementara itu, kata Uli, HI sebagai terdakwa dapat didampingi dua orang pengacaranya.

Uli melanjutkan, persidangan itu pun hanya dilakukan oleh satu orang hakim ketua tanpa adanya dua orang hakim anggota.

Baca: Sultan Pontianak Ungkap Temuan 90 Surat Suara Tercoblos untuk Capres 01, Videonya Beredar di Medsos

Kejanggalan lainnya, hakim disebut tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang sudah terkuak di persidangan seperti hasil visum, keterangan korban, bahkan pengakuan terdakwa.

"Pada saat pemeriksaan keterangan, pelaku juga mengakui perbuatan tersebut terhadap Jono dan Jeni, keterangan saksi-saksi juga menguatkan," ujar Uli.

Uli menuturkan, hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap Joni dan Jeni.

Baca: 5 Fakta Pembakaran 3 Kotak Suara di Maluku, Pelaku Diduga Caleg PDI-P hingga Merasa Dicurangi

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara.

Uli mengatakan, kasus tersebut kini tengah dalam proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca: Muhammad Ikram Zamzami, Mahasiswa Aceh yang Kritis di Mesir Meninggal Dunia

"Kami juga membantu jaksa dalam memberikan beberapa poin masukan terkait memori kasasinya, sudah kami sampaikan ke jaksa," kata Uli lagi.

Adapun Joni dan Jeni menjadi korban pencabulan oleh HI selama tiga tahun terakhir. Pelaku merupakan tetangga korban di Cibinong, Bogor.

Aktivitas bejat itu dilakukan di rumah HI yang letaknya tak jauh dari rumah Joni dan Jeni.

Baca: Yuk Intip Hasil Perolehan Suara Lengkap Tiap Parpol di Lhokseumawe, PA Masih Kuasai Empat Dapil

Pemerkosaan itu terkuak setelah orangtua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari tempat tinggal HI.

Kedua korban kemudian mengaku dicabuli HI. Orangtua kakak beradik itu lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2018 lalu.(*)

Baca: Update Hasil Real Count KPU Senin 22 April 2019 Pukul 16.00 WIB, Berapa Selisih Jokowi Vs Prabowo?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Kakak Beradik Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Diprotes"

Berita Terkini