Dengan kalender yang sudah ada saat ini, maka setelah Ramadhan siswa langsung masuk untuk mengikuti ujian kenaikan kelas.
Ia menjelaskan, untuk satu minggu pertama Ramadhan siswa tetap akan diliburkan.
Mereka baru bersekolah saat memasuki minggu kedua dan ketiga Ramadhan.
Namun untuk jam belajar di bulan Ramadhan akan lebih singkat dari hari biasanya, karena setiap satu jam mata pelajaran akan dikurangi 5-10 menit. Sehingga siswa bisa pulang 2-3 jam lebih cepat dari hari biasa.
Terkait Pesantren Kilat, Saminan menjelaskan, bahwa tidak ada instruksi khusus untuk melaksanakannya.
Namun jika sekolah berinisiatif tetap melaksanakan maka dipersilahkan menyusun jadwal yang sesuai.
Namun, lanjut Saminan, terkait jadwa belajar hingga pesantren kilat hingga saat ini belum ada instruksi khusus dari Gubernur.
“Jika nanti ada instruksi amak akan kita kondisikan lagi sesuai arahan,” tutup Saminan.(*)