Penipuan Calo CPNS

Korban Penipuan Calo CPNS di Pijay Bertambah. Ini Desakan Korban Samsidar

Penulis: Idris Ismail
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya resmi menahan tersangka calo CPNS, Maimun Musa alias Maimun Raja Pante (tengah), Rabu (10/4/2019) siang di Kantor Kejari Pijay. 

Korban Penipuan Calo CPNS di Pijay Bertambah, Ini Desakan Korban Samsidar

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU -  Korban penipuan calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Pidie Jaya kembali bertambah dan resmi melapor ke pihak penyidik Polres Pidie.  

Kali ini,  Samsidar (53) warga Gampong Reudeup,  Kecamatan Panteraja atas kasus penipuan terhadap calo CPNS yang melibatkan terdakwa,  Maimun Musa atau Maimun Raja Pante. 

Sebelumnya korban yang sama Fadlinah (58) warga Gampong Tuha,  Kecamatan Trienggadeng,  Pidie Jaya (Pijay).

Adapun  laporan pengaduan secara resmi Samsidar itu tersebut tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : STTLP/136/VI/RES. 1.11/2019SPKT POLRES PIDIE pada taggal 2 Juni 2019 sekira pukul 09:26  WIB.  Adapun korban Fadlinah (58) melaporkan tentang peristiwa pidana berupa tindak pidana penipuan pada 20 Maret 2017 lalu terhadap terlapor Maimun Musa. 

"Saya mendesak  aparat kepolisian atau penyidik Polres Pidie untuk mengusut dan sekaligus menahan saudara Maimun Raja Pante atas tindakan penipuan terhadap keponakan saya Amalul Razi Bayu (31) sebesar Rp 100 juta,"sebut Samsidar kepada Serambinews.com, Selasa (18/6/2019) melalui telepon seluler pribadinya.  

Sebagai bukti atas penipuan ini Samsidar memiliki dua bukti pengiriman uang melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yaitu pada 19 April 2017 lalu untuk pengurusan keponaan Amalul Razi Bayu untuk dijadikan CPNS pada jalur khusus di Provinsi Aceh. 

Nyatanya justru ulah terdakwa telah melakukan penipuan terhadap kerabat keluarga dengan mengiming-iming jadi PNS.  

Adapun uang yang ditransfer kedalam rekening Maimun Musa dua kali itu semata-mata dari harta benda satu-satunya dari penjualan sawah satu naleh dengan harga Rp 100 juta. Demi memenuhi  harapan keponaan menjadi CPNS Samsidar rela menjual aset semata wayang.  

 "Sekali lagi saya mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan pelakunya ditangkap kembali meski kini dalam statusnya saat ini menjadi tahanan kota," jelasnya. 

Sebelumnya,  Kapolres Pidie,  AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com mengatakan, setiap adanya pengaduan atau laporan warga terhadap segala tindak pidana dalam bentuk apapun tetap ditindaklanjuti. 

"Pelapor,  Fadlinah warga Gampong Tuha,  Kecamatan Trienggadeng,  Pidie Jaya (Pijay)  telah melaporkan Maimun Musa atau Maimun Raja Pante ke aparat Polisi (Polres)  Pidie atas kasus penipuan calo CPNS sejak Minggu (2/6/2019)  lalu," sebut AKP Mahliadi ST MM. 

Hingga saat ini,  kasus ini dalam tahap proses penyidikan dan malahan pihak pelapor telah diberikan SP2. Karenanya dalam pengembangan kasus penipuan calo CPNS ini akan terus dilakukan penyidikan. 

Meski kini Maimun Raja Pante saat ini mendapat pengalihan tahanan dari Rumah Tahanan Rutan Kelas IIB Sigli,  Pidie menjadi tahanan Kota.  

Baca: Pertemuan Wiranto dan Muzakir Manaf Diharapkan Produktif untuk Aceh

Baca: Ketua Iwapi Provinsi Aceh Terima Women Asean Award di Bangkok

Baca: Simpati Mengalir untuk Penjual Jagung Bakar di Lhoknga, Dinsos Aceh dan Baitul Mal Merespons

Halaman
12

Berita Terkini