Berita lainnya
Baca: Nelayan Pukat Trawl Berdelegasi ke DPRK
Baca: Aceh Sepakat Jalankan Larangan Pukat Trawl
Baca: Trawl Kuras Laut Singkil
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga telah menegaskan bahwa alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) dilarang, dan bagi pelaku pukat trawl akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Aturan ini harus dipatuhi oleh nelayan agar tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yakni dengan pukat trawl tersebut.
"Kebijakan pemerintah melarang kegiatan pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil (nelayan tradisional), dan untuk menyelematkan ekosistem laut," imbuh Cibenk. (*)