Pukat Trawl Marak

Pukat Trawl Marak di Perairan Langsa, Jika tak Ditertibkan Nelayan akan Bertindak

Penulis: Zubir
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Berita lainnya

Baca: Nelayan Pukat Trawl Berdelegasi ke DPRK

Baca: Aceh Sepakat Jalankan Larangan Pukat Trawl

Baca: Trawl Kuras Laut Singkil

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, juga telah menegaskan bahwa alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) dilarang, dan bagi pelaku pukat trawl akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Aturan ini harus dipatuhi oleh nelayan agar tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yakni dengan pukat trawl tersebut.

"Kebijakan pemerintah melarang kegiatan pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil (nelayan tradisional), dan untuk menyelematkan ekosistem laut," imbuh Cibenk. (*)

Berita Terkini