Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Operasi penangkapan ikan dan udang dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau) sejak berapa pekan terakhir ini, kembali mulai marak di perairan laut Langsa dan sekitarnya.
Tak tanggung-tanggung, oknum nelayan pencari ikan dengan alat pukat harimau yang dilarang pemerintah ini, beroperasi di jarak 5 mil laut dari garis pantai.
Sehingga merusak terumbu karang dan menyusutnya anak ikan, serta merusak jaring nelayan tradisional.
Ketua Wild Water Indonesia (WWI) Aceh yabg merupakan komunitas yang fokus menjaga ekosistem bahari dan alam, M Isbal atau akrap disapa Cibenk, kepada Serambinews.com, Selasa (30/7/2019) mengatakan, aksi penangkapan ikan dan udang menggunakan pukat harimau ini sangat meresahkan dan mengganggu nelayan tradisional.
Apabila tidak disikapi cepat oleh aparat terkait, dikhawatirkan dapat memicu atau memancing tindakan agresif nelayan tradisional.
Berita terkait
Baca: Pukat Trawl Resahkan Nelayan
Baca: Pukat Trawl Makin Meresahkan, Warga Datangi Dinas
Baca: Tim KKP Tangkap Pukat Trawl
Karena walaupun telah diperingatkan, oknum nelayan pukat trawl tak mau mengindahkannya.
Menurutnya, oknum nelayan yang menggunakan pukat harimau tersebut selama ini beroperasi pada wilayah perairan yang menjadi lokaso tangkapan ikan nelayan secara tradisional.
Kemudian menangkap ikan dengan alat pukat trawl ini akan merusak terumbu karang tempat berkembang biaknya bibit ikan dan udang.
Jika sudah rusak, maka butuh waktu ratusan tahun untuk menjadikan kembali terumbu karang ini.
Berita lainnya
Baca: VIDEO - Tim KKP Tangkap 8 Pukat Harimau
Baca: Nelayan Adukan Pukat Harimau
Baca: Pukat Harimau Masih Beroperasi
Seperti dilaporkan Cibenk yang langsung memantau aktivitas pukat trawl pada Senin (29/7/2019) sore, dia melihat langsung satu boat oknum nelayan menggunakan pukat trawl ini, yang sedang beroperasi di jarak sekitar 5 mil laut dari Pulau Pusong, Kota Langsa.
"Sore itu kami sedang memancing di 5 mil dari Pulau Pusong, melihat langsung aksi penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat trawl ini. Aksi oknum nelayan juga sempat kami dokumentasikan sebagai buktinya," sebut Cibenk.
Ditambahkan Cibenk, untuk menyelamatkan lingkungan di laut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.