Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat membahas surat Mendagri terkait Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin (5/8/2019) siang.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRA, Sulaiman, berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, dihadiri Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama para kepala SKPA.
Selain itu, mantan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin juga hadir untuk didengar keterangannya terkait surat Nomor: 188.34/2723/SC perihal pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Dalam rapat terbuka itu, Tgk Muhar mengaku, selama dirinya duduk sebagai Ketua DPRA, dirinya tidak pernah menerima surat tersebut.
Sementara, surat Mendagri yang membatalkan Qanun Bendera Aceh itu dikeluarkan pada tahun 2016. Saat itu, Tgk Muhar menjabat sebagai ketua dan Gubernur Aceh dijabat oleh dr Zaini Abdullah.
"Saya pastikan, selama saya duduk sebagai Ketua DPRA, tidak pernah menerima surat ini," kata Tgk Muhar.
Karena tidak pernah menerima surat tersebut, Muhar menyebutkan bahwa surat Mendagri itu adalah surat bodong. "Sejauh kami tidak menerima, ya berarti surat itu tidak perlu ditanggapi," katanya.
Oleh sebab itu, Tgk Muhar selaku mantan Ketua DPRA yang juga pernah memperjuangkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 meminta Pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi dan menuntaskan persoalan qanun tersebut.
"Ini momentum sangat baik untuk menuntaskan. Kalau boleh saya sarankan, saatnya Pak Plt bersama stake holder, juga kita undang pimpinan GAM untuk mencari solusi terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu," pungkas Muharuddin.
Baca: Sudah Tiga Tahun Dibatalkan Qanun Bendera, Mengapa Pemerintah tak Mengumumkan?
Baca: Plt Dirjen Otda: Pembatalan Qanun Bendera Sudah Lama dan Telah Disampaikan ke Gubernur Aceh dan DPRA
Baca: DPRA Siap Lawan Mendagri Terkait Pembatalan Qanun Bendera Aceh
Baca: Mahasiswa Minta Wali Nanggroe Bersikap Terkait Pembatalan Qanun Bendera Aceh
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, selembar surat digital (hasil scaning) beredar di dunia maya.
Surat Nomor: 188.34/2723/SC itu berisi tentang Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Anehnya, surat itu dikeluarkan pada tahun 2016 dan baru beredar sekitar beberapa hari lalu.
Lantas, surat itu kemudian heboh sehingga DPRA pun angkat bicara. Mereka mengaku siap 'melawan' Mendagri.(*)
Baca: Susun Strategi untuk Perjuangkan Bendera
Baca: Anggota Dewan Aceh Utara Periode 2019-2024 Segera Dilantik, Ini Jadwalnya
Baca: Kisah Pahit Teuku Wisnu Sebelum Nikahi Shireen Sungkar, Jadi Anak Kost dan Makan Nasi Sehari Sekali
Baca: Mahasiswa Tuding Istri Darmili Gunakan Uang PDKS untuk Beli Tanah