Remisi Napi

145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabur tak Masuk Daftar

Penulis: Jafaruddin
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli menyatakan napi kabur tidak akan pernah diusul untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabur tak Masuk Daftar

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pihak Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara sudah mengusulkan remisi (pengurangan masa hukuman) bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi syarat.

Remisi tersebut diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh dalam rangka HUT ke-74 RI.

“Napi yang kita usulkan remisi tersebut adalah mereka yang berkelakuan baik,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Ramli kepada Serambinews.com, Rabu (14/8/2019) di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi kali ini berjumlah 145 orang.

Disebutkan, napi yang diusulkan remisi tersebut didominasi dengan napi kasus narkoba dengan hukuman dibawah lima tahun.

Jumlah napi kasus narkoba yang diusulkan remisi tersebut mencapai 80 persen. Sedangkan sisanya adalah kasus kriminal biasa.

Baca: Napi Buronan Ini Kaget, Baru Saja Bangun Pagi Tangannya Sudah Diborgol Polisi

Baca: Ini Jumlah Tahanan dan Napi Cabang Rutan Lhoksukon yang Belum Tertangkap

Baca: Mobil yang Bawa 24 Orang Napi Terguling di Tengah Jalan

Baca: Mantan Napi di Jabar Bocorkan Kehidupan Seksual di Rutan: Napi Berparas Menarik Kalo Masuk Dikerjain

Sedangkan napi narkoba yang hukuman di atas lima tahun baru bisa diusulkan remisi jika sudah mendapatkan justice collaborator (JC), kemudian sudah menjalani hukuman 2/3 dari total hukuman, dan harus berkelakukan baik.

“Berkelakuan baik, misalnya tidak pernah kabur dan hal lain,” ujar Ramli.

Karena itu, napi yang sudah kabur dan berhasil ditangkap kembali tidak bisa diusulkan remisi, karena mereka tidak berkelakuan baik.

“Bagi mereka yang kabur, bukan kali ini saja tak mendapatkan remisi, tapi seterusnya ke depan juga tak bisa diusulkan,” ujar Ramli.

Ramli menambahkan, pengusulan remisi kali ini lebih cepat dibandingkan dengan sebelumnya.

Karena pengusulannya melalui aplikasi online yang sudah disediakan.

“Kalau sebelumnya satu bulan sebelum 17 Agustus, karena harus dikirim dulu secara manual dulu,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini