Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Ungkap Sindikat Curanmor Antarkabupaten, Sita 6 Sepmor dan Sasar Penampung

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Abdya melalui Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH, menggelar konferensi pers kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Aula Mapolres setempat, Senin (19/8/2019). Enam unit sepmor disita dari dua tersangka GR (20), warga Desa Alue Sungai Pinang, Jeumpa, dan RD (24), warga Desa Kepala Bandar, Susoh

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Keduanya, yaitu GR (20), pekerjaan pelajar warga Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, dan RD (24), pekerjaan mahasiswa, warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh.

Dari dua pelaku, polisi menyita enam unit sepmor yang digasak pelaku di berbagai tempat, dan satu kunci ‘T’ yang digunakan pelaku ketika menggasak sepmor.

Kapolres Abdya melalui Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH ketika menggelar konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Senin (19/8/2019) menjelaskan, pendalaman terus dilakukan terhadap dua pelaku curanmor tersebut.

Baca: Mantan Pemain Persiraja Asal Pidie Fani Aulia Nikahi Moly Audina, Kini Bela Blitar Bandung United

Diduga kuat bahwa kedua palaku merupakan anggota sindikat curanmor antarkabupaten (Abdya, Aceh Selatan, Nagan Raya dan Aceh Barat), beroperasi sejak tahun 2017.

Dari hasil pemeriksaan tidak kurang 10 unit sepmor sudah digasak pelaku, enam unit diantaranya sudah berhasil disita.

Empat unit lainnya masih berada di luar Abdya.

“Kita harus berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menyita sempor hasil curian tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi.

Baca: Hati-hati, Begini Modus Pencurian Sepmor yang Sering Terjadi di Lhokseumawe

Untuk mengungkapkan kasus curanmor tersebut polisi juga menyasar penampung atau penadah curanmor.

“Penampung juga. Bila tidak, tak akan habis kasus curanmor. Sebab, penampungnya selalu ada,” kata Kasat Reskrim.

Pemeriksaan terhadap dua pelaku yang sudah berhasil ditangkap terus dilakukan untuk mengungkapkan sepmor yang sudah dicuri, dan dimana posisi sepmor hasil curian tersebut.

“Terus kita dalami, termasuk siapa penampungnya,” ungkap Iptu Zulfitriadi.

Diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil membongkar sindikat pencurian bermotor (curanmor) antarkabupaten.

Baca: Siswi Belgia Posting Foto Berpakaian Adat Aceh di FB, Ungkap Dirinya Jatuh Cinta

Dua pelaku diringkus, GR (20), pekerjaan pelajar warga Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, dan RD (24), pekerjaan mahasiswa, warga Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh.

Dari dua pelaku, polisi menyita enam unit sepmor yang digasak pelaku di berbagai tempat, dan satu kunci ‘T’ yang digunakan pelaku ketika menggasak sepmor .

Sebagian besar sepmor yang telah disita tersebut tidak terlihat atau tidak terbaca lagi nomor mesin dan nomor rangka karena telah dirusak pelaku dengan cara mengerenda.

Menurut Kapolres Abdya melalui Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Senin (19/8/2019) menjelaskan, dua anggota sindikat curanmor berhasil ditangkap, berawal dari laporan dari warga kehilangan sepmor.

Salbuki (36), warga Desa Cot Mane, Kecamatan Juempa melaporkan kepada polisi tentang kehilangan sepmor BL 5406 EL ketika diparkir di halaman depan Kantor Indomarco, desa setempat, Rabu (14/8/2019) sekira pukul 20.30 WIB.

Baca: Nurdin, Warga Aceh Barat yang Sudah 4 Tahun Lumpuh dan Hanya Bisa Terbaring di Rumah

Menindaklanjuti laporan curanmor, Satreskrim Polres Abdya bersama Polsek Blangpidie melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan ditambah informasi dari masyarakat mengarah kepada seseorang.

Ada kecurigaan dari masyarakat terhadap seorang warga yang menyimpan dua unit sepmor tidak jelas di rumahnya.

Anggota Satreskrim Polres Abdya bersama anggota Polsek Blangpidie akhirnya menangkap GR di Desa Alue Sungai Pinang, Kamis (15/8/2019) sekira pukul 16.40 WIB.

Dari pelaku, polisi mengamankan dua unit sepmor, jenis Honda Supra X 125 dan Honda Beat tanpa nomor polisi.

Pengembangan terhadap GR, polisi kembali menangkap satu palaku lainnya, RD di Desa Cot Manee dan menyita satu sepmor jenis Honda Supra X 125, juga tanpa nomor polisi.

Baca: Anggota DPRK Subulussalam Dilantik, Anak Wali Kota Ketua Sementara

Kabag Ops Polres Abdya AKP Haryono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi menjelaskan, hasil pendalaman terhadap dua pelaku, GR dan RD, kemudian ditemukan lagi barang bukti berupa enam unit sepmor sehingga barang bukti sepmor yang berhasil disita berjumlah enam unit.

Hasil pemeriksaan bahwa dua pelaku (GR dan RD) merupakan anggoat sindikat aksi curanmor antarakabupaten yang sangat meresahkan masyarakat.

Sindikat ini melancarkan aksi sejak tahun 2017 lalu di Kabupaten Abdya, Aceh Selatan, Nagan Raya, dan Aceh Barat.

“Masih ada beberapa sepmor hasil kejahatan pelaku di luar Abdya segera kita ‘petik’,” kata Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi.

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, yaitu pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimum 7 tahun.(*)

Baca: Teman Pria yang ‘Naik ke Bulan’ di Gubuk Sawah Kini Masuk DPO, Ini Sebabnya

Berita Terkini