Vonis Bebas 12 Terdakwa Kasus narkoba, YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua bersama pengurus YARA, Safaruddin, Hamdani, Fakhrurrazi, dan Yudhistira Maulana berfoto bresama usai melaporkan majelis hakim PN Idi ke Bawas MA, Jakarta, Senin (19/8/2019)

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Karena telah memvonis bebas 12 terhadap terdakwa kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 4 kg sabu-sabu.

Pengaduan itu dilakukan oleh Ketua bersama pengurus YARA, Safaruddin dan Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana serta Hamdani selaku Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya ke Bawas MA, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Aduan tersebut diterima oleh Staf di Bawas MA, Sanda.

Baca: Cetak 290 Hektare Sawah, Pemkab Aceh Tamiang Gandeng TNI, Bupati: Saat Ini Sawit Tak Bisa Diandalkan

Saat melaporkan, pihaknya melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas yang diputuskan pada Kamis 25 Juli 2019.

Majelis hakim yang dilaporkan oleh YARA adalah Irwandi SH (ketua majelis), Khalid SH dan Andi Efendy SH (anggota majelis).

Ketua YARA, Safaruddin SH kepada Serambinews.com, Selasa (20/8) dari Jakarta mangatakan, dari 12 terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim tersebut, sembilan di antaranya merupakan anggota Satuan Narkoba di Polres Aceh Timur, selebihnya warga sipil.

Menurutnya, pembebasan itu sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat, khususnya yang menjadi korban dari narkoba.

Baca: PN Idi Vonis Bebas 9 Oknum Polisi yang Jual BB Sabu-sabu

Pemberian vonis bebas itu, sambung dia, sebagai bentuk tidak adanya dukungan hakim terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Laporan ini merupakan bentuk kekecewaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat yang di sampaikan kepada kami. Karena itu kami melaporkan hakim itu ke Bawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Idi, Aceh Timur, Kamis 25 Juli 2019, memvonis bebas 12 terdakwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (dugaan penggelapan barang bukti sabu 4 kg) dengan terdakwa Sukadi Purnawan alias Wawan dan kawan-kawan.

Baca: Sepmornya Ditabrak Colt Diesel, Seorang Siswa SMKN 2 Langsa Meninggal dan Satu Kritis

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat dan mempertimbangkan bahwa seluruh saksi mahkota dan terdakwa mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pertimbangan lain, tidak adanya barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari para terdakwa.

Menurut Safaruddin, vonis bebas itu dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh, tapi karena vonis sudah dijatuhkan maka menjadi kewenangan jaksa mengajukan kasasi untuk melakukan perlawanan,” ujar Safaruddin.(*)

Baca: Pencurian Hand Traktor di Abdya Mengganas, Ini Jumlah Alsintan Berhasil Disikat Maling

Berita Terkini