Ini Para Pejabat BUMN yang Dijerat KPK, Angka Korupsi dan Suap Hingga Puluhan Miliar

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

SERAMBINEWS.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi lahan basah bagi pejabat yang memanfaatkannya untuk korupsi dan menerima suap.

Pejabat BUMN yang kena OTT KPK atau kena jerat lembaga antirasuah itu sepertinya belum berakhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait distribusi gula.

Penetapan Dolly sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Jakarta pada Selasa (3/9/2019).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III I Kadek Kertha Laksana dan beberapa pihak swasta.

Namun, Dolly tidak ikut ditangkap dalam OTT. KPK pun meminta Dolly menyerahkan diri.

Baca: Meski Diberhentikan Sementara oleh Presiden, Irwandi Tetap Terima Gaji sebagai Gubernur Aceh

Dalam kasus ini, diduga ada permintaan uang dari Dolly kepada pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njoto Setiadi. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi gula.

Dolly diduga menerima fee 345.000 dollar Singapura dari Pieko yang merupakan fee terkait distribusi gula.

Uang 345.000 dollar Singapura itu diantar ke Kantor PT PN III dan diserahkan ke Kadek.

Dalam OTT, KPK menangkap Kadek dan sejumlah pihak swasta, tetapi belum menemukan keberadaan Dolly dan Pieko.

Ini merupakan satu kasus melibatkan pejabat BUMN yang ditangani KPK. Meskipun sepanjang 2019 kasus pejabat BUMN masih bisa dihitung dengan jari, dampaknya bisa mencoreng nama institusi.

Kompas.com merangkum sejumlah kasus terkait pejabat BUMN sepanjang 2019 sebagai berikut:

1. Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

KPK menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka pada 23 April 2019.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Halaman
1234

Berita Terkini