KKR Aceh

BRA, KKR, dan Mualem Berkunjung ke Timor Leste, untuk Apa?

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim dari Aceh dan Kemenkumham RI foto bersama sesaat setelah mendarat di Timor Leste.

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebuah tim gabungan dari Aceh dan Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Timor Leste sejak 14-22 September 2019.

Tim gabungan ini terdiri atas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tgk Muhammad Yunus, sejumlah Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Anggota DPR Aceh, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf alias Mualem, serta Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tim ini berada di bekas provinsi ke-27 Indonesia itu selama sembilan hari mengikuti sejumlah kegiatan yang sudah diagendakan.

"Tujuan mereka ke negara muda itu adalah dalam rangka pembelajaran tentang mekanisme reparasi dan rekonsiliasi di Timor Leste," kata Kepala Humas BRA, Cut Aja Muzita MPA kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Minggu (15/9/2019) malam.

Menurut Cut Aja, keikutsertaan BRA di dalam tim ini adalah untuk mewakili Pemerintah Aceh yang mengemban tugas sebagai pelaksana rekomendasi reparasi KKR Aceh sebagaimana diaturĀ  pada Pasal 12 ayat (2) huruf g Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh.

Sebagaimana diketahui, Timor Leste pernah mengalami peristiwa kelam di masa lalu, yakni terjadinya serangkaian kejahatan kemanusiaan terhadap ratusan ribu warganya saat menuntut pemisahan diri dari Indonesia.

Setelah melepaskan diri dari Indonesia --melalui referendum yang diizinkan Presiden BJ Habibie pada tahun 1999-- Pemerintah Timor Leste dengan dukungan PBB membentuk Komisi Kebenaran, Penerimaan, dan Rekonsiliasi serta Unit Pengadilan Serius di Timor Leste.

Pemerintah Timor Leste juga membuat program untuk pemenuhan hak korban serta reformasi institusi.

Sementara itu, bersama dengan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Timor Leste membentuk satu-satunya komisi kebenaran yang bersifat regional, yaitu Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia dan Timor Leste. Komisi ini telah menyelesaikan tugasnya pada tahun 2008.

"Jadi, mekanisme reparasi terhadap korban konflik dan upaya rekonsiliasi pascakonflik di Timor Leste itulah yang akan dipelajari secara mendalam oleh tim yang datang dari Aceh dan Jakarta ini," kata Cut Aja Muzita yang sebelumnya bertugas mengurusi Program Keluarga Harapan di Dinas Sosial Aceh.

Selama di Timor Leste, tim dari Aceh dan Jakarta akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Timor Leste. Mulai dari Perdana Menteri, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kementerian Hukum, Provedor, serta mantan komisioner Komisi Kebenaran dan Persahabatan.

Pertemuan selanjutnya dengan Centro Nacional Chega, Dubes Indonesia di Timor Leste, CSO, kelompok korban (victims group), dan berkunjung ke Liquisa.

Misi ini diakhiri dengan kunjungan ke museum dan site memorialisasi CNC, di Dili, ibu kota Timor Leste.

Kegiatan kunjungan belajar ini, kata Cut Aja, difasilitasi oleh Asian Justice Right (AJAR), sebuah organisasi international yang fokus bekerja pada isu-isu hak asasi manusia dan keadilan transisi (transition justice).

Dalam junjungan kerja ke Timor Leste ini, selain Ketua BRA, Komisioner KKR (Masthur Yahya dan Evie Narti Zein), dan anggota DPRA (di antaranya Dahlan), ikut juga Muzakir Manaf selaku Ketua KPA.

Baca: Sosok Big Brother Bagi Xanana, BJ Habibie di Mata Rakyat Timor Leste

Baca: Pegang Erat Tangan Hingga Cium Kening Habibie, Video Tangis Pilu Presiden Pertama Timor Leste Viral

Baca: KKR Rumuskan Kebijakan untuk Tuntaskan Pelanggaran HAM

Baca: Pertama di Indonesia, KKR Aceh Gelar Rapat Dengar Kesaksian Korban Konflik 1976-2005

Secara umum, kata Cut Aja, ada lima tujuan tim iniĀ  melakukan kunjungan kerja ke Timor Leste, yakni:

1. Mempelajari sejarah sosial dan politik tentang keadilan transisi serta pembentukan komisi kebenaran di Timor Leste;

2. Mempelajari proses pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi komunitas yang dilakukan oleh Komisi Kebenaran, Penerimaan, dan Persahabatan Timor Leste;

3. Mempelajari upaya-upaya pemulihan hak korban yang dilakukan oleh Pemerintah Timor Leste serta Centro Nacional Chega;

4. Mempelajari kerja-kerja Centro Nacional Chega, termasuk upaya dokumentasi, memorialisasi, serta penguatan korban; dan

5. Mempelajari peran masyarakat sipil dan korban pelanggaran HAM dalam mendorong dan mengawal kerja-kerja pengungkapan kebenaran, reparasi, dan rekonsiliasi.(*)

Baca: Kisah Faisal Yusri, Bermodal Rp 2 Juta dan Beras 3 Bambu, Nekad Keliling Aceh, Ini 5 Videonya

Baca: Hasil MotoGP San Marino 2019 - Marc Marquez Juara, Balas Dendam Dua Kali Kalah Menjelang Finis

Baca: Kasus Perampokan Karyawati Koperasi Kozero Aceh Raya, Ternyata Pistol Ini yang Digunakan Tersangka

Berita Terkini