Sampai di rumah, korban dirantai kembali dan MI sempat mengatakan, "Dasar Anak Bandel," sambil menginjak-injak rantai yang sudah terikat di kaki korban berulang kali. Tindakan itu membuat kaki korban memar.
"Saat itu korban sempat diikat selama empat hari," katanya.
Selanjutnya, pada Senin (16/9/2019) dini hari, korban pulang dan hanya membawa uang Rp 60 ribu, kurang dari target.
Sampai di rumah, kedua orang tuanya sudah tidur. Namun pada pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan teringat kalau dia tidak membawa uang sesuai target.
Maka dia pun keluar rumah dan pergi tempat neneknya.
Singkatnya, pada Selasa (17/9/2019), korban dijemput MI di rumah teman korban.
Selanjutnya dibawa pulang. Sampai di rumah dia pun dirantai. Rantainya digembok.
Hingga satu hari kemudian atau pada Rabu (18/9/2019) sore, kasus dugaan penyiksaan ini pun terungkap.
"Saat ini kedua orang tuanya pun sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe," demikian AKP Indra T Herlambang.(*)