Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Mualem Muzakir Manaf, Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, Selasa (8/10/2019) sore tadi menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pertemuan berlangsung di Kantor Wapres Jalan Merdeka Utara, dimulai pukul 15.45 WIB dan berakhir 17.15 WIB.
Turut pula hadir staf khusus Wali Nanggroe, M. Raviq.
Pertemuan Mualem, Wali Nanggroe, dan Abu Razak dengan Wapres Jusuf Kalla ini sempat menimbulkan spekulasi di Aceh.
Pasalnya, hari ini publik di Aceh dihebohkan dengan pemberitaan tentang pemanggilan Muzakir Manaf oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, tidak diketahui pasti, apakah pertemuan itu turut membicarakan pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM.
Baca: Koalisi Mualem Kuasai DPRA, Ingin Rebut Semua Alat Kelengkapan Dewan
Baca: Mantan Komandan Pasukan Cobra Tanggapi Pemanggilan Mualem oleh Komnas HAM
Baca: Ini Penjelasan Mualem Terkait Pemanggilannya Oleh Komnas HAM RI
Seusai pertemuan, M. Raviq kepada Serambinews.com menyampaikan bahwa Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar melaporkan berbagai persoalan yang belum tuntas mengenai Aceh pasca ditandatanganinya perjanjian damai.
Persoalan-persoalan yang disampaikan adalah mengenai batas Aceh dan Sumatra Utara belum merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, seperti yang diamanahkan MoU Helsinki.
Selain itu, Wali Nanggroe juga menyebutkan, bahwa pengelolaan pelabuhan laut dan bandara umum belum terlaksana sepenuhnya.
Demikian juga pengelolaan migas masih terkendala dengan peraturan perundang undangan sektoral.
Selanjutnya Wali Nanggroe secara sungguh-sungguh dan serius menyinggung mengenai pengalihan Kanwil BPN Aceh
Kemudian, kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh.
Demikian juga dengan penyelesaian khusus terhadap re-integrasi eks-kombatan.
"Wali Nanggroe menyampaikan semua itu untuk mendapat perhatian dan tindak-lanjut dari Wapres," kata M.Raviq.
Baca: Soal Tapal Batas Aceh-Sumut Belum Jelas, Mantan GAM Sumatera Ultimatum DPRA
Baca: Oknum Perusahaan Diduga Geser Batas Aceh-Sumut
Menjawab harapan Wali Nanggroe, M. Raviq menyampaikan, bahwa Wapres Jusuf Kalla menyatakan tidak ada masalah dengan batas Aceh dengan Sumatera Utara.
"Menurut Pak JK, nanti akan dimintakan peta detail ke Badan Informasi Giospasial (BIG), karena sistim pemetaan sekarang dimiliki BIG, dan dapat menjelaskan batas antarprovinsi," kata M. Raviq.
Mengenai pengalihan Kanwil BPN Aceh dan kantor pertanahan kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh, serta pembentukan Tim Pengalihan, menurut M. Raviq, Wapres JK mengatakan akan segera menanyakan kembali kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk ditindaklanjuti.
"Jadi Pak Wapres akan menanyakan perihal ini kepada Menteri ATR," ujar Raviq mengutip hasil pertemuan.
Sementara mengenai pelabuhan udara, dan menyangkut lalu lintas udara, menurut Wapres harus dilakukan oleh negara melalui AirNav Indonesia.
"Sedangkan soal migas, menurut Pak Wapres JK akan dipelajari kembali aturan-aturan sektoral yang menjadi kendala," ujar Raviq.
Wapres JK, lanjut Raviq, tetap memperhatikan Aceh, dan berupaya menyelesaikan persoalan Aceh yang sudah memasuki 14 tahun perdamaian.(*)
Baca: Peringatan Perdamaian Aceh Pada 15 Agustus, BRA akan Bagikan Sertifikat Tanah Untuk Eks Kombatan
Baca: Mantan Kombatan Kesulitan Pemasaran, Jadi Petani di Eks Area HTI Sumedang Jaya