Sipir Selundupkan Sabu

Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, Pernah Positif Pakai Narkoba Saat Bertugas di Rutan Idi

Penulis: Seni Hendri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menunjukkan barang bukti penangkapan sabu yang melibatkan oknum Sipir LP II B Langsa.

"Dan Agustus 2019, kami tim dari Kemenkumham Aceh, turun ke Rutan Idi melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan (Dustur) positif sebagai pemakai narkoba," jelas Meurah Budiman.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, Dustur, sipir Lapas kelas ll B Langsa pemilik 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNN bersama istrinya Nur Maida, pernah bertugas sebagai sipir cabang rumah tahanan negara (Rutan) Idi.

Ia pernah positif sebagai pemakai narkoba.

Tahun 2017 Dustur, berdasarkan permohonannya, pindah tugas sebagai ASN di Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Timur.

Menjadi ASN instansi vertikal Kemenkum HAM Aceh yaitu, bertugas di Rutan Idi.

"Dan Agustus 2019, kami tim dari Kemenkumham Aceh, turun ke Rutan Idi melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan (Dustur) positif sebagai pemakai narkoba," jelas Meurah Budiman.

Karena positif menggunakan narkoba, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kanwil Kemenkumham Aceh.

Untuk dilakukan pembinaan selama 5 bulan.

Baca: Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

"Karena sudah bagus dan tidak menggunakan narkoba lagi. Selanjutnya yang bersangkutan kembali ditugaskan di Lapas kelas ll B Langsa sejak Februari 2019. Selama di Langsa, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan pembinaan dan beberapa kali tes urine di Lapas Langsa hasilnya negatif. Artinya dia tidak memakai narkoba lagi. Namun kegiatannya di luar tidak kita ketahui," ungkap Meurah Budiman.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap penyelundupan sabu-sabu sebanyak 40 Kg.

Kasus tersebut melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa, untuk melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersebut, Jumat (11/10/2019).

Dalam konferensi pers, Arman Depari menyebutkan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.

Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini