Sipir Selundupkan Sabu

Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, Pernah Positif Pakai Narkoba Saat Bertugas di Rutan Idi

Penulis: Seni Hendri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menunjukkan barang bukti penangkapan sabu yang melibatkan oknum Sipir LP II B Langsa.

Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.

Sebanyak 20 kg di antaranya, sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.

Arman Depari menambahkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.

Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif.

Seharusnya sipir memberikan pengawasan, agar tidak lagi terjadi kejahatan.

Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.

Kronologis

Baca: Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An  

Sebelumnya, beredar informasi melalui grup-grup Whatsapp tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan sipir Lapas.

Tim BNN menangkap Dustur, di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Dustur dan istrinya, Nur Maida diduga menyelundupkan sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia.

Dalam laporan yang beredar tersebut, sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur menggunakan boat.

Tim BNN mengamankan Dustur di kawasan Langsa pada Senin (07/10/2019) pada pukul 12.37 WIB.

Dustur mengaku, menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Selanjutnya, tim BNN membawa Dustur ke rumahnya Idi Rayeuk.

Baca: Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali

  

Halaman
123

Berita Terkini