Pengadaan mobil dinas baru bagi tiga pimpinan dewan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) nomor 7 tahun 2016 tentang sarana dan prasarana kerja.
Sesuai Permendag itu, bagi setiap pimpinan dewan bisa menggunakan kendaraan dinas yang ditanggung oleh pemerintah.
• Yakin Bisa Menang Kasus ‘Ikan Asin’, Farhat Abbas Malah Dipecat Pablo Benua, ini Kata Hotman Paris
Dengan menggunakan kendaraan, baik berupa sedan atau minibus yang berkapasitas 2.500 cc bagi ketua.
Sedangkan wakil ketua bekapasitas 2.200 cc.
Demikian halnya pengadaan mobil Xpander bagi ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), yang selama ini menggunakan sepeda motor.
Malah dampak dari penggunaan sepeda notor ini, ketua MPU Tgk H Said Abdullah atau lebih kerap disapa Abati Paradeu ini, pernah mengalami musibah kecelakaan lalulintas.
"Saya rasa ini menjadi pertimbangan nurani yang mesti dilakukan," imbuhnya. (*)
• Pesanten Al Taubah Rutan Tapaktuan Gelar Berbagai Kegiatan