Wanita yang Tewas dengan Pisau Tertancap di Perut Ternyata Dibunuh Suami, Polisi Bongkar Motifnya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Motif Suami Tancapkan Pisau di Perut Istri yang Sedang Sakit, lalu Pura-pura Beli Obat

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

KP3 Aceh untuk Barsela Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran, Ini Alasannya

Merasa tidak Bersalah, Edi Samurai Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

Warga Cot Mee Nagan Raya Gelar Aksi, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Perusahaan Perkebunan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi BONGKAR Motif Kasus Suami Tusuk Perut Istrinya dengan Pisau hingga Tewas

Berita Terkini