Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
• KP3 Aceh untuk Barsela Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran, Ini Alasannya
• Merasa tidak Bersalah, Edi Samurai Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati
• Warga Cot Mee Nagan Raya Gelar Aksi, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Perusahaan Perkebunan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi BONGKAR Motif Kasus Suami Tusuk Perut Istrinya dengan Pisau hingga Tewas