Berita Aceh Singkil

Atasi Ternak Berkeliaran, Pemkab Aceh Singkil Diminta Pasang Cap Khusus pada Tubuh Hewan

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hewan ternak berkeliaran diamankan di halaman kantor Satpol PP Aceh Singkil, Selasa (29/10/2019).

"Ditangkap karena berkeliaran di kawasan terlarang sesuai Qanun Nomor 4 tahun 2003," kata Ahmad Yani.

Penangkapan itu dinilai tidak efektif, sebab sulit mencari pemiliknya.

Kemudian Satpol PP juga tidak mungkin terus menjaganya.

Serta menyediakan pakan jika tidak segera dijemput pemilik.

Cara paling efektif agar mudah mengetahui pemiliknya dengan memasang penanda. (*)

Ruslan: Permanenkan Otsus Aceh  

Berita Terkini