"Ditangkap karena berkeliaran di kawasan terlarang sesuai Qanun Nomor 4 tahun 2003," kata Ahmad Yani.
Penangkapan itu dinilai tidak efektif, sebab sulit mencari pemiliknya.
Kemudian Satpol PP juga tidak mungkin terus menjaganya.
Serta menyediakan pakan jika tidak segera dijemput pemilik.
Cara paling efektif agar mudah mengetahui pemiliknya dengan memasang penanda. (*)
• Ruslan: Permanenkan Otsus Aceh
Baca tanpa iklan