Berita Bireuen

Penentuan Harga Tanah Irigasi Seuke Pulot Bukan dari Pemkab Bireuen, Ini Tim yang Menentukan

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga mengikuti pertemuan musyawarah ganti kerugian tanah yang terkena pembangunan saluran irigasi Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan Siblah Kreung, Kabupaten Bireuen di aula lama Sekdakab Bireuen.

Penentuan Harga Tanah Irigasi Seuke Pulot  Bukan Pemkab Bireuen, Ini Tim yang Menentukan 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Penentuan harga tanah, bangunan dan tanaman yang terkena pembangunan saluran irigasi Seuke Pulot, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen bukan dilakukan oleh Pemkab Biruen, pemerintah Aceh maupun Badan Pertanahan, tetapi dilakukan oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aceh.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Mawardi kepada Serambinews.com, Rabu (30/10/2019) usai rapat musyawarah penetapan harga tanah terkena jaringan irigasi tersebut. Dijelaskan, tahapan pembebasan tanah dimulai beberapa tahap, pertama melihat lokasi, penentuan lokasi atau kawasan mana terkena jaringan.

Selanjutnya dipanggil tim, pemilik tanah dan unsur lainnya termasuk Badan Pertanahan Bireuen serta unsur Pemkab Bireuen. Setelah itu menjadi kewenangan KJPP untuk menilai, penialaian dari berbagai sisi dan memiliki rumus tersendiri.

Kata Nasir Djamil, Forbes Bisa Bikin Film Piyoh Saingi Horas Amang

Tiga Gampong di Trumon Tengah Aceh Selatan Tergenang Banjir

KPK Lakukan ToT Dosen Pengampu Mata Kuliah Antikorupsi di Aceh, Ini Para Pematerinya

Mawardi menambahkan, pemerintah tidak memiliki niat untuk merugikan pemilik tanah, bangunan atau tanaman tetap dibayar yang rumusnya ditetapkan KJPP.

“Andainya ada pemilik tanah yang merasa dirugikan dapat menanyakan kepada KJPP melalui tim daerah dan nantinya akan dijelaskan bagaimana menentukan harga tanah,” ujarnya.

Mawardi berharap, proses ganti rugi berjalan lancar, pemilik tanah dapat memahami, semua bertujuan agar pembangunan jaringan irigasi Seuke Pulot yang dimulai sejak 2009 lalu dapat dilanjutkan kembali.

Nazaruddin Dekgam Minta Kapolri Terpilih Komjen Idham Azis Perhatikan Aceh

“Irigasi selesai tentunya untuk masyarakat juga bisa menanam padi dua kali setahun sebagaimana petani yang sawahnya yang sudah terhubung dengan irigasi teknis lainnya,” ujar Mawardi.

Disebutkan, usai pertemuan Rabu (30/10/2019) dan pemilik tanah menandatangani kesepakatan untuk melepas haknya maka akan dilanjutkan dengan tahap pembayaran harga tanah. Pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing pemilik tanah.

“Bagi yang belum memiliki rekening BRI untuk segera membuka tabungan, sehingga proses pembayaran berjalan lancar,” harapnya.(*)

Bupati Aceh Singkil dan Istri Antar Sembako Untuk Keluarga Miskin

Semua Puskesmas di Kota Subulussalam Lulus Akreditasi dalam Tiga Tahun, Ini Fungsinya

Terkait Aksi Pencurian di Aceh Barat, Ini Pesan Kapolres




Berita Terkini