“Jadi Abdya belum menetapkan UMK, barangkali sebagian besar kabupaten lain di Aceh juga belum,” katanya.
• Mayat Hanyut di Subulussalam Asal Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Ini Identitasnya
Sementara keterangan lain diperoleh Serambinews.com, Kabupaten Abdya yang dibentuk/lahir tahun 2002, pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan, memang belum pernah menetapkan UMK atau upah minimum.
Hal ini diduga, selain daerah tersebut belum memiliki perusahaan industri yang menyerapkan banyak tenaga kerja dan pengusaha daerah setempat belum mampu memenuhi UMK terhadap para pekerja.
“Bila ditetapkan UMK, dikHawatirkan pekerja akan menuntut secara hukum pihak perusahaan karena tidak membayar upah atau gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan pemkab setempat,” kata sebuah sumber.
Bahkan karena anggaran sangat terbatas, Pemkab Abdya sendiri sekarang ini hanya mampu membayar honor.
Kepada para honorer yang mengabdi di lingkungan Pemkab setempat.
Dengan nilai sangat rendah, berkisar Rp 700 ribu sampai Rp 1,1 juta per bulan.
• Sempat Terkatung-katung Dua Tahun, Mahasiswa AKN Abdya Segera Diwisuda
Gubernur wajib menetapkan UMP
Untuk diketahui bahwa, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut juga diatur sejumlah hal.
Antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020.
Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru.
Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.
Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).
Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020. (*)
• Senator Fachrul razi: Bebaskan Kak Mursyidah dari Segala Tuntutan Hukum