"Undang-undang menghendaki perlakuan tanpa diskriminasi diterapkan pada penyandang disabilitas," kata dia.
Karena itu, Bambang menghendaki adanya kebijakan ramah disabilitas yang diterapkan Pemerintah Aceh di sarana-sarana publik.
Pihaknya juga mengharapkan instansi baik pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 UU Disabilitas di mana pemerintah, BUMN dan BUMD harus mempekerjakan dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai maupun satu persen untuk swasta.(*)
• Formasi Dokter Spesialis Terancam Kosong, Pemko Batalkan Syarat CPNS Ber-KTP Subulussalam
• Warga Tanah Jambo Aye Temukan Sepmor di Belakang Rumah dan Serahkan ke Mapolsek, Diduga Hasil Curian