Berita Banda Aceh

Gelar Rapat dengan Pemerintah Aceh, Komite III DPD RI Siap Dukung Pariwisata Halal

Penulis: Subur Dani
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komite III DPD RI menggelar rapat dengan unsur Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (12/11/2019).

"Undang-undang menghendaki perlakuan tanpa diskriminasi diterapkan pada penyandang disabilitas," kata dia.

Karena itu, Bambang menghendaki adanya kebijakan ramah disabilitas yang diterapkan Pemerintah Aceh di sarana-sarana publik.

Pihaknya juga mengharapkan instansi baik pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 UU Disabilitas di mana pemerintah, BUMN dan BUMD harus mempekerjakan dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai maupun satu persen untuk swasta.(*)

Formasi Dokter Spesialis Terancam Kosong, Pemko Batalkan Syarat CPNS Ber-KTP Subulussalam

Warga Tanah Jambo Aye Temukan Sepmor di Belakang Rumah dan Serahkan ke Mapolsek, Diduga Hasil Curian

Berita Terkini