Lalu Hotman Nainggolan (59) alamat Jalan Pelatuk, Sibolga, Saut Pardede (43) asal Sarudik, Tapanuli Tengah dan Toni Simbolon (29) penduduk Pelatuk, Sibolga.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)
• Mulai Tahun 2020, Seluruh Perusahaan di Lhokseumawe Wajib Bayar Gaji Karyawannya Sesuai UMP