Penangkapan Kapal Pukat Harimau

Pukat Harimau Tapteng Beroperasi di Laut Aceh Singkil Hari Jumat, Agar tak Ketahuan Nelayan Lokal

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boat yang menggunakan pukat harimau ditangkap tim gabungan saat beroperasi di dekat Pulau Birahan, Singkil Utara, Aceh Singkil, Jumat (15/11/2019).

Lalu Hotman Nainggolan (59) alamat Jalan Pelatuk, Sibolga, Saut Pardede (43) asal Sarudik, Tapanuli Tengah dan Toni Simbolon (29) penduduk Pelatuk, Sibolga.

Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

Dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

Mulai Tahun 2020, Seluruh Perusahaan di Lhokseumawe Wajib Bayar Gaji Karyawannya Sesuai UMP

Berita Terkini