"Ada sekitar 10 kali dia kita proses hukum dalam kasus pencurian di Polres Lhokseumawe," katanya.
Selain itu, Burong merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro yang kabur.
Pada November 2018 atau satu tahun lalu.
Sebelumnya, dia divonis delapan tahun penjara.
Juga dalam kasus pencurian.
Namun, sekitar satu tahun menjalani masa hukuman di LP Lambaro, dirinya pun kabur.
Bersama sejumlah napi lainnya kala itu. (*)
• Ny Nurhanifah M Yatim AMk Sosok Aktif Pengajar Alquran Anak-anak