"Karena secara tidak lansung pimpinan dewan sudah memecat anggotanya, karena 6 anggota dewan tidak dilibatkan dalam fraksi dan AKD," ungkap Muntasir.
Muntasir juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan menyurati pimpinan dewan Aceh Selatan.
Jika nanti dalam waktu 7 hari kerja tidak di indahkan, maka persoalan ini akan disengketakan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Muntasir.
Adapun keenam anggota dewan yang tidak dimasukkan kedalam fraksi dan AKD tersebut, yakni tiga orang dari Partai NasDem, 2 orang dari PKPI, dan 1 orang dari Partai Golkar. (*)
• Mustafa Abubakar Pernah Diancam Bunuh