Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepolisian sektor (Polsek) Sultan Daulat, Kota Subulussalam telah memproses laporan kasus wali murid yang menganiaya Rahmah (35) guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri Jambi Baru.
”Kasus ini sudah kita tangani, korban telah diperiksa,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (23/11/2019) malam.
Kapolsek AKP Dodi mengaku penyidik telah memanggil terlapor namun tidak bersedia hadir.
Dari sikapnya, kata Kapolsek AKP Dodi, pelaku temperamen sehingga apa yang diarahkan polisi maupun perangkat desa tidak diindahkan.
Bahkan surat panggilan polisi yang dikirim melalui kepala desa maupun Kadus, pelaku tidak mau menerima.
Pelaku menyatakan tidak mau menerima surat polisi.
• BREAKING NEWS - Heboh, Seorang Guru Dianiaya Wali Murid, Ditampar hingga Memar dan Bengkak di Kepala
• Laut Banda Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,5
• PGRI Subulussalam Minta Polisi Proses Kasus Guru yang Dianiaya Wali Murid
Karenanya, polisi akan kembali melayangkan surat panggilan kedua, Senin (25/11/2019) depan.
Polisi menyatakan tersangka tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Surat panggilan polisi tidak diindahkan termasuk arahan aparat desa sehingga dinilai melawan.
Karenanya, jika surat panggilan kedua tak juga bersedia hadir, polisi akan segera memanggil paksa.
Interval pemanggilan secara paksa terhadap pelaku ini dua hari setelah panggilan dilayangkan.
”Bisa dikatakan pelaku melawan, karena tidak mengindahkan polisi termasuk aparat desa, tidak open dia. Jadi kita layangkan lagi surat kedua kalau ini juga tidak mau menerima akan dipanggil paksa,” tegas AKP Dodi
Pemanggilan paksa ini dilakukan setelah polisi menempuh secara prosedur.
Namun, lanjut AKP Dodi, pemanggilan paksa juga akan tetap memperhatikan kondisi pelaku.