"Kecuali berdoa kepada Allah SWT agar tahun 2020 lebih baik, dan semua amal ibadah serta pengabdian kita kepada masyarakat diterima Allah SWT," ujarnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko dan Muspika Kota Langsa, akan mengeluarkan larangan bagi masyarakat daerah setempat.
Untuk merayakan malam pergantian tahun 2019 ke tahun 2010.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Jumat (20/12/2019) mengatakan, merayakan tahun baru dan atau menyemarakkan malam pergantian tahun bagi umat Islam hukumnya haram.
Pemko Langsa mengimbau dan mengajak masyarakat setempat dan sekitarnya, tidak melakukan kegiatan yang mengarah menyemarakkan malam pergantian tahun.
"Kecuali berdoa kepada Allah SWT agar tahun 2020 lebih baik, dan semua amal ibadah serta pengabdian kita kepada masyarakat diterima Allah SWT," ujarnya.
Ibrahim Latif menambahkan, imbauan tidak merayakan pergantian atau tahun baru itu dalam waktu berapa hari ke depan, akan dikeluarkan oleh Pemko dan Muspika Kota Langsa.
• Pria Lansia Derita Kanker Mata, Berawal dari Cabut Tahi Lalat Enam Tahun Lalu
Lanjutnya, pada malam pergantian tahun nanti masyarakat juga tidak meniup terompet, tidak membakar mercun atau petasan, tidak membuat pesta musik kibod, karoekean.
Maupun balapan kenderaan, serta berbagai permainan hura-hura dan sebagainya.
Di mana kegiatan tersebut mengarah untuk merayakan atau menyemarakkan malam pergantian tahun.
Dia mengajak masyarakat menyepikan malam pergantian tahun.
Dengan tidak menabuh lonceng seperti nasrani, tidak meniup terompet seperti yahudi, tidak membakar mercun/ kembang api seperti manusia memuja api.
Namun bila hal demikan tetap dilakukan oleh umat Islam, hukumnya haram dan perbuatan itu adalah dosa besar.
Sebagaimana Rasulullah saw bersabda ; Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan tersebut" (Hr. Ahmad).
• Partai Gelora Aceh Terima Surat Keterangan Terdaftar dari Badan Kesbangpol Aceh
"Maka kita mengajak umat muslim untuk bangga dengan ajaran Islam. Islam tidak mengajarkan hal-hal bersifat huta-hura menyerupai hal di atas, saat menyambut tahun baru," jelasnya.
Selain itu, tambah Ibrahim Latif, kepada para pedagang supaya diminta tidak memperjualbelikan mercun/ petasan, terompet, dan sejenisnya.
Jika pedangan tetap memperjualbelikan barang-barang itu, maka akan disita oleh petugas.
Pelakunya akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian di malam pergantian tahun itu, kepada para pengelola dan pemilik karoeke, warnet, dan pengelola hiburan lainnya supaya menghentikan aktivitasnya.
Mulai pukul 18.00 WIB hingga pagi harinya.
Khusus bagi kaum remaja, pemuda pemudi tidak berkumpul, berdua duan, berboncengan dengan yang bukan mahramnya.
Di mana hal itu dapat mengundang perbuatan khalwat, mesum, zina dan sejenisnya.
Para orang tua diminta mengawasi dan dapat menjaga putra-putrinya.
Agar tidak ke luar malam bebas melakukan hal-hal yang bertentangan syariat Islam.
"Petugas Dinas Syariat dan polisi WH akan mengambil tindakan tegas jika imbauan ini tetap dilanggar," imbuhnya. (*)
• PKS Minta Pemerintah Aceh Bersikap soal Penindasan Muslim Uighur oleh China