Berita Banda Aceh

Merasa tak Mirip Wajahnya, Pemuda Ini Serahkan Bayi kepada Mantan Tokenya, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Penulis: Misran Asri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapoksek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono (tengah) didampingi Kanit Reskrim dan personel Polsek Kuta Alam, menghadirkan dua tersangka penelantaran bayi, Selasa (31/12/2019).

Mapolsek Kuta Alam ini pun menerangkan, kenapa baru diekspos sekarang.

Karena selama ini petugas melakukan penyidikan.

Serta mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya.

Pemilik Toko di Syiah Kuala Banda Aceh Kaget Temukan Bayi Tergeletak di Depan Tempat Usahanya

"Pelaku YS telah kami amankan di Polsek Kuta Alam dan tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain. Tersangka YS terancam hukuman 5 tahun 6 bulan," jelas Iptu Dizha.

Sementara BU, dikarenakan anak di bawah umur telah dilakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam kasus tersebut, polisi ikut mengamankan barang bukti satu kain bedong putih.

Serta satu sepeda motor Suzuki Shogun warna BL 3472 AM. (*)

Pentingnya Minat Entrepreneur bagi Mahasiswa

Berita Terkini